Kota Kotamobagu

Soal Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kotamobagu, BAKKIN Sulut Pertanyakan Kinerja Kejari

Calvin Limpek

Kotamobagu, KOMENTARNEWS– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BAKKIN Sulawesi Utara mempertanyakan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2023–2024.

Sorotan tersebut muncul karena proses penyidikan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kotamobagu telah berjalan sejak awal tahun 2026.

Dalam penanganan perkara itu, penyidik telah melakukan penggeledahan, pemeriksaan saksi, penyitaan sejumlah dokumen, serta gelar perkara. Namun, hingga kini belum ada informasi mengenai penetapan tersangka.

Ketua DPD BAKKIN Sulut, Calvin Limpek, mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

“Apabila Kejari Kotamobagu tidak menindaklanjuti dan sampai saat ini sudah dilakukan penggeledahan, pemasangan police line, pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen, bahkan gelar perkara oleh tim Kejari Kotamobagu, yang menjadi pertanyaan kami, kenapa sampai saat ini belum ada penetapan tersangka dalam dugaan kasus ini?” tegas Calvin, Rabu (26/8/2026).

BAKKIN Sulut pun mendesak Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk segera memberikan kepastian terhadap proses hukum perkara dugaan korupsi dana hibah tersebut.

Menurut Calvin, pihaknya akan terus mengawasi penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hibah di lingkungan Bawaslu dan Kesbangpol Kota Kotamobagu.

“Karena kami terus mengawasi proses hukum terkait dugaan korupsi di lingkungan Bawaslu dan Kesbangpol Kotamobagu ini. Kalau sampai saat ini, yang kami pantau ada pengembalian dana hibah sebesar Rp9 juta,” ujarnya.

Ia juga mengaku memperoleh informasi bahwa terdapat dua unit rumah di Manado yang berkaitan dengan salah satu pihak dalam perkara tersebut telah digeledah oleh penyidik Kejari Kotamobagu.

Informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu mengenai objek penggeledahan, status kepemilikan aset, serta kaitannya dengan penyidikan perkara dana hibah.

“Kami meminta Kejari Kotamobagu memberikan kepastian. Kalau seluruh tahapan penyidikan sudah dilakukan, maka kami mempertanyakan apa yang masih ditunggu dalam penanganan kasus ini,” tegasnya.

Dana Hibah Rp7,6 Miliar Jadi Objek Penyidikan
Diketahui, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono, SH, sebelumnya telah melakukan tindakan penggeledahan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian Dana Hibah Pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2023–2024.

Penyidikan tersebut berkaitan dengan dana hibah pengawasan Pilkada yang awalnya diajukan sebesar Rp10 miliar. Pemerintah Kota Kotamobagu kemudian menyetujui dana hibah senilai Rp7.664.117.000 sebagaimana tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Nomor PRINT-03/P.1.12/Fd.2/01/2026 tertanggal 19 Januari 2026.

Penyidik juga telah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Kotamobagu melalui Penetapan Nomor 2/PenPid.B-GLD/2026/PN Ktg.

Penggeledahan dilakukan di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kotamobagu. Tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dari ruang sekretariat dan ruang Kepala Bidang Politik Dalam Negeri.
Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Kotamobagu. Sejumlah dokumen diamankan dari beberapa ruangan divisi, sekretariat, dan bendahara.

Selain penggunaan dana hibah, penyidik turut mendalami penggunaan sisa dana hibah Tahun 2024 sebesar kurang lebih Rp1,7 miliar yang disebut digunakan pada Tahun Anggaran 2025 tanpa didahului mekanisme addendum NPHD sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian hibah.

Dalam proses penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Kotamobagu mengamankan sejumlah dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruh barang dan dokumen tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pendalaman dan analisis penyidikan untuk memperkuat pembuktian.

Sebelumnya, Kejaksaan melalui jajaran penerangan hukum menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kejaksaan juga mengimbau seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk bersikap kooperatif dan mendukung proses penegakan hukum.

Kini, BAKKIN Sulut meminta Kejaksaan Negeri Kotamobagu memberikan penjelasan terbaru mengenai perkembangan penyidikan, termasuk apakah penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka.

Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu terkait perkembangan terbaru penyidikan, termasuk menanggapi desakan BAKKIN Sulut mengenai belum adanya penetapan tersangka.(Luk)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button