Proyek OP Irigasi Rp 2,8 Miliar di Bitung Diduga Bermasalah, 10 Lokasi Fiktif, BAKKIN Minta APH Periksa Kadis PUPR dan Sekkot

Ilustrasi Proyek OP Irigasi PUPR Bitung.Insert : Rudy Theno
Bitung, KOMENTARNEWS– Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Operasional dan Pemeliharaan (OP) Irigasi melalui mekanisme swakelola tahun anggaran 2022 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bitung kembali mencuat.
Ketua DPD LSM Barisan Anti Korupsi Kolusi dan Nepotisme (BAKKIN) Sulawesi Utara (Sulut) Calvin Limpek meminta Aparat Penegak Hukum (APH) memberikan perhatian serius terhadap temuan terkait pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan sesuai kondisi sebenarnya tersebut.
“Nilai kelebihan pembayaran atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan berdasarkan hasil pemeriksaan mencapai Rp948.136.470,80 atau mendekati Rp1 miliar,” ujar Calvin pada media ini, Rabu (19/08/2026).
Temuan dugaan penyimpangan proyek OP Irigasi nilai anggarani Rp 2, 8 Miliar tersebut mencuat saat massa kepemimpinan Kepala Dinas PUPR Bitung, Rudi Theno yang saat ini menjabat Sekertaris Kota (Sekkot) Bitung.
Ketua DPD BAKKIN Sulut, Calvin Limpek, mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan di lapangan dan meminta klarifikasi kepada instansi terkait sebelum membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Ada dugaan permasalahan terhadap pekerjaan Operasional Pemeliharaan Irigasi melalui swakelola yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya dengan nilai kurang lebih Rp900 juta. Hal ini berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pengawasan DPD BAKKIN Sulut di lapangan.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari peran aktif BAKKIN Sulut dalam melakukan pencegahan, pengawasan dan pelaporan terhadap dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Sesuai misi LSM BAKKIN, kami mendorong terciptanya penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya,” katanya.
Ia mengatakan, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek OP Irigasi tahun 2022 melalui mekanisme swakelola di Dinas PUPR Kota Bitung telah menjadi temuan BPK.
Berdasarkan data kronologis temuan gugaan kasus proyek tersebut, dimana Pemerintah Kota Bitung pada Tahun Anggaran 2022 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp428.412.893.317 dengan realisasi Rp383.816.770.839,44 atau 89,59 persen.
Dari jumlah tersebut, terdapat realisasi Belanja Pemeliharaan Jalan, Irigasi dan Jaringan sebesar Rp23.471.671.500 atau 95,61 persen dari anggaran senilai Rp24.549.185.000.
Dinas PUPR Kota Bitung, antara lain, merealisasikan pekerjaan Operasional dan Pemeliharaan Irigasi sebanyak 30 paket dengan nilai keseluruhan Rp2.849.570.311,80.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme swakelola berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK). Pelaksanaan pekerjaan dilakukan pada Januari, Februari dan Oktober 2022 dengan jangka waktu antara 13 hingga 21 hari kalender.
Namun, hasil pemeriksaan menemukan adanya sejumlah persoalan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Dalam hasil pemeriksaan disebutkan, pekerjaan pemeliharaan saluran outlet dan OP irigasi dilaksanakan dengan skema swakelola tipe IV.
Namun, hasil analisis terhadap dokumen pertanggungjawaban dan pelaksanaan pekerjaan menunjukkan pelaksana swakelola tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pedoman swakelola.
Berdasarkan konfirmasi kepada para mandor atau penanggung jawab pekerjaan, pelaksana kegiatan disebut bukan berasal dari organisasi kemasyarakatan maupun kelompok masyarakat.
Para pelaksana justru disebut merupakan pihak penyedia dan perseorangan yang menjadi rekanan Dinas PUPR.
Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa salah satu mandor yang tercantum dalam SPK diketahui merupakan Direktur sebuah CV, sedangkan empat mandor lainnya merupakan pekerja atau tukang yang dipekerjakan oleh perusahaan tersebut.
Selain itu, para mandor yang melaksanakan pekerjaan disebut tidak memiliki surat pengukuhan dari pejabat berwenang.
Kondisi tersebut menyebabkan pelaksanaan pekerjaan OP Irigasi dinilai tidak sepenuhnya memenuhi tujuan pengadaan melalui mekanisme swakelola, yakni meningkatkan partisipasi organisasi atau kelompok masyarakat serta efektivitas dan efisiensi pengadaan.
Ada 10 lokasi disebut tidak dikerjakan. Ini menjadi persoalan yang lebih serius ditemukan dalam pelaksanaan fisik pekerjaan.
Berdasarkan wawancara dan konfirmasi dengan para mandor, diketahui mereka mengakui tidak melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai jumlah SPK yang diterima.
Hasil pengecekan fisik yang dilakukan bersama PPK, mandor, pengawas dan Inspektorat terhadap 30 lokasi pekerjaan menunjukkan terdapat 10 lokasi pekerjaan yang tidak dikerjakan atau tidak dilaksanakan.
Dengan demikian, hasil pemeriksaan menemukan adanya kelebihan pembayaran atas 10 SPK pekerjaan OP irigasi yang tidak dilaksanakan dengan nilai mencapai Rp948.136.470,80.
Permasalahan tersebut dinilai tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.
Dalam hasil pemeriksaan tersebut, permasalahan yang ditemukan mengakibatkan tujuan pengadaan pekerjaan OP irigasi melalui swakelola tidak tercapai.
Selain itu, ditemukan kelebihan pembayaran atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan sebesar Rp948.136.470,80.
Permasalahan itu disebut disebabkan oleh kurang optimalnya pengawasan terhadap pelaksanaan tugas PPK, lemahnya pengendalian dan pemeriksaan pekerjaan saat serah terima, serta pelaksana swakelola yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai SPK.
Atas temuan tersebut, Pemkot Bitung melalui Kepala Dinas PUPR menyatakan menerima hasil pemeriksaan dan telah melakukan penyetoran seluruh nilai kelebihan pembayaran ke Kas Daerah.
Penyetoran dilakukan berdasarkan Surat Tanda Setor tertanggal 11 April 2023 dengan nilai Rp948.136.470,80.
Meski nilai tersebut telah dikembalikan, BAKKIN Sulut tetap meminta agar persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Ketua DPD BAKKIN Sulut Calvin Limpek berharap persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga pelaksanaan anggaran daerah ke depan dapat berjalan lebih akuntabel dan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.
Mantan Kepala Dinas PUPR Bitung, Rudy Theno yang saat ini menjabat Sekkot Bitung ketika dikonfirmasi mengatakan, temuan tersebut telah tuntas dengan dikembalikannya uang kerugian negara atau nilai temuan.
“Ini sudah selesai sejak tahun 2022. Sudah kembalikan tuntutan ganti rugi (TGR) ke kas negara,” uja Sekkot.
Ia mengakui, pelaksanaan proyek Operasional dan Pemeliharaan (OP) Irigasi melalui mekanisme swakelola sempat jadi atensi pihak Kejaksaan Negeri Bitung namun telah selesai dengan dikembalikannya TGR. “Di Kejaksaan Negeri juga sudah selesai.TGRnya sudah dikembalikan,”ujarnya.(bly)



