
RSUD Tondano
Tondano, KOMENTARNEWS– RSUD Sam Ratulangi Tondano kini berada di bawah sorotan tajam publik. Rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Minahasa itu terancam dilaporkan pidana umum dan pidana khusus, menyusul dugaan penghambatan proses hukum serta penarikan tarif visum terhadap korban tindak pidana penganiayaan.
Langkah hukum ini ditempuh setelah Lucky Kumontoy, warga Wengkol, Tondano Timur, resmi memberikan kuasa hukum kepada tim advokat dari Kantor Hukum Jefry Christiantualangi SH “Lawyer & Partner”. Kuasa tersebut tertuang dalam Surat Kuasa Khusus Nomor 012/SKK-PDT/XI-2025.
Empat pengacara yang menerima mandat penuh tersebut yakni Jefry Christian Tualangi SH, Ronaldo Lumaya SH, Vega Wauran SH, dan Jesen Rambitan SH. Mereka diberi kewenangan menggugat dan bersidang di Pengadilan Negeri Tondano.
Kasus ini bermula saat Lucky Kumontoy melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Minahasa pada 5 Mei 2025, sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor B/216/V/SPKT/Polres Minahasa.
Namun, proses penyidikan diduga terhambat setelah penyidik menyampaikan bahwa visum et repertum dari RSUD Sam Ratulangi Tondano dibatalkan. Alasan pembatalan tersebut disebut karena biaya visum belum dibayarkan.
Situasi ini memicu kejanggalan serius.
Tim kuasa hukum korban kemudian mendatangi RSUD Tondano dengan membawa bukti nota. Petugas jaga IGD sempat menyatakan visum dapat diterbitkan setelah pembayaran dilakukan. Akan tetapi, setelah berkoordinasi dengan atasan, pihak rumah sakit justru menyatakan visum telah dibatalkan dan tidak dapat diterbitkan.
Kuasa hukum menilai tindakan RSUD Tondano bertentangan langsung dengan Pasal 136 KUHAP, yang menegaskan bahwa biaya visum untuk kepentingan penyidikan menjadi tanggungan negara, bukan dibebankan kepada korban.
“Ini bukan hanya soal administrasi. Ketika visum dibatalkan dengan alasan biaya, itu berpotensi menghalangi proses penyidikan tindak pidana,” tegas Jesen Rambitan SH, Jumat (5/12/25).
Menurut tim advokat, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai dugaan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP. Lebih jauh, praktik penarikan biaya visum terhadap korban pidana dinilai membuka ruang dugaan pungutan liar (pungli) yang berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi (tipikor).
“Jika pelayanan visum dikaitkan dengan pembayaran dari korban, ini bukan lagi sekadar pelanggaran etik pelayanan publik, tapi sudah masuk wilayah pidana umum dan pidana khusus dan juga bisa saja pratek pungli biaya visum ini sudah terjadi lama dan baru terbongkar saat ini,” kata Rambitan dengan nada tegas.
Sebelum menempuh jalur gugatan, tim kuasa hukum telah melayangkan somasi dan menghadiri mediasi dengan pihak RSUD Sam Ratulangi Tondano. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Kami melihat tidak ada itikad baik dari pihak rumah sakit. Pelayanan kesehatan justru dijadikan alat yang menghambat hak hukum warga negara,” ujar Rambitan.
Dalam waktu dekat, tim advokat memastikan akan mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Tondano.
Adapun pihak-pihak yang akan didudukkan sebagai tergugat adalah: Tergugat I: RSUD Sam Ratulangi Tondano. Tergugat II: Pemerintah Kabupaten Minahasa. Tergugat III: Kepolisian Republik Indonesia cq Kapolri cq Polda Sulut cq Polres Minahasa.
Selain gugatan perdata, kuasa hukum juga menegaskan tengah menyiapkan laporan pidana umum dan pidana khusus terkait dugaan penarikan tarif visum korban tindak pidana.
“Seluruh dokumen sudah lengkap, surat kuasa telah terdaftar. Pekan depan gugatan resmi kami ajukan. Kami juga tidak menutup kemungkinan membawa perkara ini ke ranah pidana untuk mencari keadilan bagi klien kami,” pungkas Rambitan.
Kasus ini diprediksi akan menjadi ujian serius bagi pelayanan publik dan penegakan hukum di Minahasa, sekaligus membuka kembali perdebatan soal transparansi dan legalitas tarif visum terhadap korban tindak pidana.
Hingga saat ini pihak rumah sakit RSUD Tondano belum berhasil di konfirmasi terkait keluhan ini. (bly)



