Manado, KOMENTAR- Pro kotra reklamasi pantai Manado Utara berujung keluarnya surat rekomendasi dari DPRD Sulawesi Utara (Sulut) untuk penghentian sementara aktivitas.
Rekomendasi DPRD Sulut itu tertuang dalam surat tertanggal pada 24 Juni 2024 dan diitandatangani Ketua DPRD dr Fransiscus Silangen.
Langkah DPRD Sulut mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara menyusul adanya pro kontra di masyarakat setempat.
DPRD, kata Silangen pihaknya mengacu UU nomor 7 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
“Memperhatikan kondisi, adanya konflik sosial, kami rekomendasikan dihentikan sementara sampai ada jalan keluar terbaik,” kata Silangen, belum lama ini.
Diketahui, meski mengantongi izin dari pusat, aktivitas reklamasi di Manado Utara dengan luasan 90 hektar lebih mendapat penolakan dari sebagian masyarakat setempat.
Penolakan datang dari Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Tolak Reklamasi.
Menyusul pro kontra itu, DPRD Sulut sudah beberapa kali menggelar hearing (dengar pendapat) dengan para pihak. Baik pengembang PT Manado Utara Perkasa (MUP), masyarakat yang mendukung maupun yang menolak.(luk*)