DaerahHukrimKota Manado

Pengacara Ai Firman Mustika: Kehadiran TNI di Eksekusi Corner52 Murni Tugas Negara Bantu Polisi 

Ai Firman Mustika,

Manado,KOMENTARNEWS – Polemik eksekusi lahan eks Corner52 di kawasan Sario, Manado, kembali mencuat setelah pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, namun dituding memegang dokumen palsu mempertanyakan rencana keterlibatan personel TNI dalam proses pengamanan.

Menanggapi hal ini, Pengacara dan Konsultan Hukum asal Sulawesi Utara, Ai Firman Mustika, SH, MH, meluruskan opini keliru yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurut Ai Firman, tudingan bahwa TNI hadir untuk kepentingan pribadi adalah pemahaman yang salah dan keliru. Ia menegaskan bahwa dasar hukum keterlibatan TNI jelas dan diatur dalam undang-undang.

“Kehadiran TNI bukan untuk membela pihak tertentu. Bukan untuk kepentingan pribadi siapa pun. Itu murni tugas negara. UU No. 3 Tahun 2005 (TNI) memberikan ruang bagi TNI membantu Polri menjaga keamanan, termasuk saat pengadilan melaksanakan eksekusi jika ada potensi kericuhan,” tegasnya.

Menurutnya, UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI memberikan ruang bagi TNI untuk membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Termasuk ketika Pengadilan Negeri melaksanakan eksekusi dan terdeteksi potensi kerawanan di lapangan.Selama ada permintaan resmi dari Pengadilan Negeri dan dibalas dengan surat perintah tugas dari institusi TNI, itu sepenuhnya sah. Itu bukan back up personal, itu menjalankan fungsi negara,” tegas Ai Firman.

Ia mengingatkan bahwa batas kewenangan TNI dalam konteks eksekusi sangat jelas. TNI tidak melakukan tindakan hukum. Mereka tidak boleh melakukan paksaan, tidak boleh ‘mengambil alih’, dan tidak boleh menyentuh ranah keputusan pengadilan.

Fungsinya cuma tiga, pertama pengendalian massa. Kedua, identifikasi potensi kericuhan dan Ketiga dukungan pengamanan supaya chaos tidak terjadi.

Di titik ini Ai Firman menegaskan hal paling penting. “Tidak ada yang namanya TNI memback up oknum tertentu. Yang mereka back up adalah ketertiban publik yang benar di mata hukum, bukan kepentingan personal.” paparnya

Ia juga menilai bahwa polemik ini muncul karena perubahan sikap dari PN Manado sebelumnya yang pernah menyatakan eksekusi batal, lalu kini menyatakan akan melaksanakan eksekusi dengan dukungan pengamanan TNI. Perubahan ini sah-sah saja secara hukum, karena harus menjalankan keputusan negara.

“Yang hakim jalankan dalam hal ini Ketua PN Manado akan melakukan eksekusi lahan eks Corner52 adalah perintah hukum yang harus jalankan oleh beliau. Kalau ketua PN tidak melaksanakan eksekusi lahan, maka dia yang nanti disalahkan,” ucap Ai Firman.

Lebih lanjut, Ai Firman menyarankan agar semua pihak tetap fokus pada substansi hukum. Siapa yang punya dasar kuat, sertifikat sah, dan putusan inkrah di tingkat pengadilan maka adalah pemilik sah lahan.

“Kalau pemilik telah menang empat tingkat dan punya bukti kepemilikan sah, publik wajar bertanya kenapa eksekusi masih berjalan. Itu pertanyaan hukum, bukan pertanyaan keamanan.” jelasnya.

Ia menutup penjelasannya dengan kalimat yang cukup menampar. “Yang harus diawasi ketat bukan TNI-nya. Yang harus diawasi adalah integritas proses eksekusinya. Pengamanan itu cuma pagar, bukan keputusan.” pungkasnya.(bly)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button