DaerahManado

Pemprov dan Polisi Tutup Mata, Banyak Perusahan Galian Batu Ilegal di Tateli-Warembungan

Ilustrasi

Manado, KOMENTAR – Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Minahasa diminta bersikap tegas atas aktivitas galian C atau batu di Desa Tateli dan Warembungan, Minahasa yang terus beroperasi meski tidak memiliki ijin.

Ijin pertambangan menjadi syarat mutlak untuk melakukan aktivitas galian batu.

Informasi yang diterima media ini, khusus di desa Tateli Kecamatan Mandolang dari puluhan perusahan galian batu di wilayah tersebut, sekitar 12 perusahaan tidak mengantongi IUP (Izin Usaha Pertambangan) atau SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan). Sedangkan di desa Warembungan Kecamatan Pineleng dari 4 perusahaan ada 2 perusahaan diduga ilegal tidak ada ijin.

“Sebagian besar perusahan galian C di Tateli ilegal alias tidak ada ijin. Bahkan sudah bertahun tahun tidak ada ijin namun tetap beraktivitas. Ada perusahan yang ijinnya sudah kadaluarsa, ada juga yang tidak mengantongi IUP sama sekali namun beroperasi menjual batu, ” ujar sejumlah warga sekitar.

Sumber warga mengungkapkan, perusahaan perusahaan galian C tetap nekat beroperasi karena diduga  kongkalingkong dengan aparat.

Pantauan wartawan, Rabu (23/10) di lokasi terlihat belasan dump truck yang sudah terisi batu keluar masuk ke lokasi galian C. Nampak juga beberapa alat berat yang melakukan pengerukan di lokasi galian.

Maraknya galian C diduga ilegal yang sama sekali tidak mau mengurus perizinan di wilayah Tateli dan Warembungan membuat gerah Lembaga Swadaya Masyarakat Informasi Rakyat.

Ketua IRA, Novri Kaligis meminta ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda Sulut dan Pemerintah agar segera menghentikan dan menutup aktifitas seluruh Galian C ilegal yang tidak mengurus perizinannya.

“Jangan hasil buminya aja yang dikeruk namun tidak menjadikan pendapatan bagi negara alias memperkaya diri sendiri,” tegas Novri.

Kata Dia, akibat Galian C yang tidak berizin selain merugikan negara dari sektor pajak juga berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

“Sudah dapat dipastikan kalau Galian C yang tidak berizin pasti bisa menjual hasilnya dengan harga yang lebih miring dibandingkan Galian C yang berizin sebab mereka tidak bayar pajak dan itu berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,”  kata Novri.

Disisi lain Novri juga mengharapkan keseriusan Pemerintah Provinsi agar lebih maksimal melakukan pengawasan.(bly)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button