Manado, KOMENTAR– Plt Sekertaris KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Meidy Malonda membeberkan syarat dan kriteria pengadaan barang dan jasa termasuk pengadaan jasa iklan media massa pada Pilkada serentak 2024.
Menurutnya, pihak ketiga maupun rekanan KPU untuk mengikuti prosedur, mekanisme dan aturan dalam melakukan kerjasama terlebih pengadaan barang dan jasa.
“Media masuk di jasa iklan. Pokok-pokok aturan pengadaan jasa iklan diatur dalam Perpres nomor 12 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa (PBJ), ” beber Malonda dalam giat sosialisasi bersama ratusan media di Luwansa Hotel, Kota Manado, Kamis (15/08/2024).
Ia menjelaskan soal prosedur pengadaan jasa iklan. Yaitu, perencanaan, pemilihan penyedia dan pelaksanaan kontrak. “Perencanaan yaitu identifikasi kebutuhan iklan, anggaran target dan strategi komunikasi. Kemudian, pemilihan penyedia yaitu, pelelangan terbuka atau tender untuk memilih penyedia jasa penayangan iklan yang berkompeten, ” terang Meidy.
Disampaikan Meidy, dalam pengadaan barang dan jasa semua menggunakan E Katalog. “Kita beli apa yang ada di etalase harga terendah itu yang kita setujui. Ambil dan bayar secara non tunai. Tidak bertransaksi langsung dengan pemilik toko atau usaha ,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan mantan Sekertaris KPU Minahasa ini, dalam Perpres nomor 16 tahun 2018 terkait dengan pengadaan, jika anggaran pengadaan di bawah 200 bisa dilakukan penunjukan langsung dan diatas 200 juta harus di tender. “Tapi harus memiliki dokumen administrasi yang lengkap dan bisa di pertanggung jawabkan,” bebernya
Menurutnyax tujuan pengadaan adalah menghasilkan barang dan jasa yang tepat untuk setiap uang yang dibelanjakan kualitas, waktu, jumlah, lokasi dan penyedia.
“ Ini dimaksud mendorong pengadaan berkelanjutan, pemerataan ekonomi, meningkatkan keikutsertaan industri kreatif, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, meningkatkan peran serta UMKM, meningkatkan peran pelaku usaha nasional dan mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatannya, “jelas nya.
Lanjut Malonda, pengadaan barang dan jasa memiliki etika pengadaan, yakni tertib dan tanggung jawab, profesional mandiri dan menjaga rahasia, tidak saling mempengaruhi, menerima dan tanggung jawab, menghindari conflict of interest, menghindari dan mencegah pemborosan, menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang.
“Yang terpenting juga tidak boleh ada take n gift. Saya ingatkan, agar berhati-hati. Jangan sampai itu terjadi, karena tak segan-segan saya berikan sanksi, ” tegasnya.
Disampaikannya, persyaratan peserta penyelenggaraan barang dan jasa harus berkompetensi, berintegritas memiliki rekam jejak yang baik dan tidak pernah terlibat kasus korupsi dan penipuan, kemampuan teknis dan memiliki kemampuan finansial yaitu kondisi keuangan yang sehat.
“Jika rekan rekan media ada perusahan jasa, silahkan ajukan penawaran sepanjanh seseuai aturan itu tidaklah masalah,”ungkap Malonda.
Untuk pemesanan Iklan, nilainya disesuai sengan standart nilai yang ada.
Dalam kesempatan ini Malonda juga mengingatkan ada 4 Fungsi iklan yang harus diterapkan yakni-Memberi informasi,– memberikan kontrol-mendidik masyarakat-Menjembati pemerintah dan masyarakat serta-memberikan hiburan.
” Sampaikan berita yang baik, jangan Hoa, rajin berkoordinasi, berkonsultasi dan berkomunikasi jangan tanpa koordinasi dan konfirmasi beritanya langsung tayang,” tandas Malonda.(Bly)