Herwyn Malonda : Panwascam Harus Paham Regulasi Pemilu dan Pilkada

Manado, KOMENTAR– Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Herwyn JH Malonda meminta jajaran pengawas kecamatan harus mampu membedakan regulasi Pemilu dan Pemilihan (Pemilukada) dalam menjalankan tugas.
Hal tersebut disampaikan Herwyn saat memberi arahan Penguatan Kapasitas Panwascam Se-Kabupaten Minahasa Dalam Pengawasan Coklit Terhadap Pemilihan Kepala Daerah 2024″ di Tasik Ria Resort, Desa Mokupa, Jumat, (28/06/2024).
“Ini perlu di tekankan ke pengawas jangan sampai salah jalan. Karna selama ini pengawas dalam melakukan pengawasan dari perspektif pemilu,” kata Herwyn.
Menurut Herwyn walau pemilu dan pilkada dalam esensi yang sama. Namun ada beberapa hal aturan yang berbeda.
“Pertama terkait penanganan pelanggaran pilkada misalnya hasil akhir berbentuk rekomendasi. Berbeda dengan pemilu berbentuk putusan,” ujarnya.
Kedua kata Herwyn soal batas waktu penanganan pelanggaran. Ia mencontohkan, batas penanganan pelanggaran pemilkada yang ditangani bawaslu paling lama 3 hari plus 2 hari kalender terhitung setelah laporan atau temuan.
Berbeda dengan penanganan pelanggaran Pemilu paling lama 7 hari kerja plus 7 hari kerja setelah temuan atau laporan dugaan pelanggaran diregistrasi.
“Hal hal ini harus dipahami. Panwascam harus melakukan klasifikasi mana yang terkait regulasi pemilu dan regulasi pilkada. Termasuk juga terkait pengaturan teknis kepemiluanya. Misalnya pemutahiran data pemilih berdasarkan PKPU., ” terang mantan personil Bawaslu Provinsi Sulut ini.
Ditegaskannya, wajib hukum bagi pengawas menguasai regulasi, membaca PKPU, Perbawaslu dan paham UU Pilkada dan Pemilu. Sebab, pemahaman terhadap regulasi sangat penting bagi pengawas pemilu dalam melaksanakan tugas pengawasan.
“Tidak hanya mengetahui tapi harus memahami. Hal ini agar supaya tidak salah jalan. Memahami regulasi agar panwascam profesional dalam menjalankan tugas dan mengeluarkan keputusan, ” tandasnya.
Herwny juga mengharapkan komisioner dan sekretariat menjaga integritas dan solidaritas karna hal itu salah satu indikator yang mempengaruhi kesuksesan penyelenggaraan pengawasan.
“Pengawas dan sekertariat harus kompak bagu nsolidaritas sebagai keluarga besar bawaslu, ” harapnya.
Kegiatan Penguatan Kapasitas Panwascam Se-Kabupaten Minahasa Dalam Pengawasan Coklit Terhadap Pemilihan Kepala Daerah 2024 ikut dihadiri pimpinan Bawaslu Propinsi Sulut, Steffen Linu serta tiga personil Bawaslu Minahasa, Lord Malonda, Donny Lumingas, Arthur Karinda.(bly)