
Ilustrasi
MINAHASA, KOMENTAR – Masyarakat Desa Wineru, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa meminta Aparat Penegah Hukum (APH) agara periksa Pejabat Hukum Tua Desa Wineru inisial HS atas dugaan Korupsi Ketahanan Pangan (Ketapang) Bibit Ternak Anggaran Dana Desa Tahun 2025.
Dari informasi yang didapat dari beberapa perangkat Desa Wineru menjelaskan bahwa anggaran Ketahanan Pangan (Ketapang) Bibit Ternak Tahun anggaran 2025 kurang lebih Rp120 juta.
“Dari anggaran tersebut, pejabat Hukum Tua membeli 13 ekor bibit babi serta pakan untuk membesarkan 13 ekor babi dari kecil hingga panen,” ujar salah satu perangkat Desa Wineru yang meminta namanya tidak dimediakan.
Sekitar bulan Oktober 2025 bibit ternak babi dibeli di Kakas dan dibawa di kandang milik Pejabat Hukum Tua inisial HS.
“Bulan Desember 2025, setiap perangkat Desa mendapat 1kg babi dari pejabat Hukum Tua HS. Sisahnya kami tidak tau di mana,” tambah salah satu perangkat Desa lainnya.
Sementara itu, masyarakat Desa Wineru meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) agar melakukan pemeriksaan kepada pejabat Hukum Tua HS.
“Bukan hanya kasus ini, ada lagi kasus lainnya seperti dugaan penyalahgunaan program bedah rumah yang diambil oleh pejabat Hukuk Tua HS. Ini sudah mencuri milik rakyat, Polisi, Kejaksaan harus periksa dan proses kasus ini terang-terangan,” harap warga.
Hingga berita ini terbit, pemerintah dan Pj Hukum Tua Desa Wineru belum berhasil di konfirmasi terkait dugaan korupsiKorupsi Ketapang Bibit Ternak Tahun Anggaran 2025.(bly)



