Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah saat Media Gathering KPU Sulut
Manado, KOMENTAR-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menerima 6 pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara selama tahapan pemilu di Sulut 2024.
“Ada 6 pengaduan yang masuk tapi pengaduan itu belum tentu diperiksa.. Ada beberapa tahapan yang harus di lewati diantaranya harus memenuhi syarat materiil dan formil, ” ungkap Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah saat Media Gathering KPU Sulut di Rumah Kopi K8, Manado, Rabu (10/07/2024).
Sayangnya, Ia tidak merinci seperti apa enam pengaduan etik itu. Namun Tio mengatakan, sesuai dengan fungsi, DKPP bersifat pasif, tapi ketika ada laporan maka pihaknya lakukan pemeriksaan dengan proses-proses tahapan yang sudah diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017.
“Setiap perkara, akan melewati tahapan verifikasi administrasi, verifikasi materiil. Jika syarat administrasi terpenuhi maka akan dilakukan kajian hukum. Jika semua terpenuhinya akan diterbitkan nomor register dan ditindaklanjuti ke proses sidang pemeriksaan, ” terangnya.
Ia mengatakan, bahwa DKPP dalam penanganan kode etik tidak hanya berkaitan dengan persoalan tahapan penyelenggaraan, tetapi juga menerima juga non-tahapan penyelenggaraan.
“Kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu yang diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 adalah tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Ia juga membeberkan aduan terberat bagi penyelenggara pemilu baik di KPU dan Bawaslu yang jika terbukti langsung dilakukan pemecatan.
“Ada penyelenggaran pemilu baik KPU maupun Bawaslu bermain judi online, ada sekretaris punya perempuan lain yang bukan istrinya, dan mereka memiliki hubungan terlarang. Lebih parah ada yang booking perempuan di aplikasi (protistusi) michat. Kemudian ada juga beberapa penyelenggara pemilu yang proses rekrutmen badan adhock menggunakan atau terlibat money politic. Jika terbukti, tiada ampun pasti dipecat, , ” tegasnya.
Ia pun mengajak kepada masyarakat untuk melaporkan secara langsung kepada DKPP apabila melihat anggota penyelenggara bahkan sekretariat dua lembaga itu melakukan pelanggaran yang tidak berkaitan dengan tahapan pemilu, karena tidak ada toleransi terkait dengan aduan kasus kasus seperti itu karna ini terkait pedoman perilaku.
Tio juga menegaskan, DKPP tidak hanya memeriksa penyelenggara tapi juga pegawai sekretariat bisa diperiksa dan dikenai sangsi etik. “Yang dilaporkan adalah oknum bukan kelembagaan penyelenggara, ” ujarnya.(bly)