Deicy Paath Klarifikasi Temuan BPK: Pekerjaan Sudah 100 Persen, Tidak Ada Masalah

Deicy Paath
Manado, KOMENTARNEWS- – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Utara, Ir. Deicy Paath, ST., M.Si memberikan klarifikasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas belanja modal tahun anggaran 2025 di lingkungan Dinas PUPR Sulut yang sebelumnya menjadi sorotan sejumlah pihak, termasuk LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR).
Deicy Paath menegaskan bahwa temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut telah ditindaklanjuti dan tidak lagi menjadi persoalan.
“Temuan itu sebetulnya sudah selesai. Pekerjaan sudah 100 persen dilaksanakan dan seluruh pembayaran proyek juga sudah dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Deicy kepada media.
Ia menjelaskan, untuk paket pekerjaan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, tanggung jawab pelaksanaan pekerjaan berada pada pihak ketiga atau kontraktor sebagai pelaksana proyek.
“Terkait pekerjaan jalan, jaringan, dan irigasi itu merupakan tanggung jawab pihak ketiga sebagai kontraktor pelaksana,” katanya.
Deicy Paath juga mengklarifikasi bahwa Ia sebelumnya tidak memberikan tanggapan dan melayani upaya konfirmasi media terkait pemberitaan karena bersamaan ada agenda kantor. “Maaf sekali karena saya ada sibuk ada acara waktu itu, ujanrya.
Sebelumnya, upaya konfirmasi yang dilakukan baik secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp dalam beberapa hari terakhir, termasuk pada Sabtu (1/8/2026), belum mendapat tanggapan dari Kepala Dinas PUPR Sulut. Pesan yang dikirim berstatus terkirim, namun belum direspons hingga akhirnya Deicy memberikan klarifikasi.
Diketahui, temuan BPK tersebut sebelumnya menjadi dasar laporan pengaduan yang diajukan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM INAKOR Sulawesi Utara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut pada 28 Juli 2026.
Dalam laporannya, INAKOR mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Belanja Daerah BPK RI Nomor 12/T/LHP/DJPKN-VI.MND/PPD.03/12/2025. Organisasi tersebut menduga terdapat penyimpangan pada sejumlah paket pekerjaan jalan, antara lain ruas Soekarno–Matungkas, Matungkas–Paniki, Tondano–Remboken–Kakas, hingga pekerjaan rekonstruksi ruas Modayag–Molobog yang disebut berkaitan dengan hasil uji kuat tekan beton (core drill).
Selain melaporkan ke Kejati Sulut, INAKOR juga telah menyampaikan surat kepada Gubernur Sulawesi Utara yang berisi permintaan evaluasi terhadap jajaran Dinas PUPR Sulut. Surat tersebut diterima Unit Layanan Administrasi (ULA) Biro Umum Setda Provinsi Sulut pada 30 Juli 2026


