Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Kadoodan Berulang: Warga Bitung Desak Kapolres Turun Tangan

Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Kadoodan Berulang: Warga Bitung Desak Kapolres Turun Tangan
BITUNG, KOMENTARNEWS- Praktek dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di Kelurahan Kadoodan (Bunggalan), Kota Bitung, Sulawesi Utara, kembali memantik keresahan warga.
Aktivitas ilegal yang dinilai merugikan masyarakat kecil ini disinyalir kembali beroperasi di lokasi yang sama meski sempat berulang kali tersandung persoalan hukum.
Berdasarkan penelusuran lapangan pada Rabu (29/7/2026), sebuah lahan tepat di samping kediaman Romli Gandaria diduga kuat kembali difungsikan sebagai markas penampungan Solar bersubsidi.
Geram dengan aktivitas yang terkesan kebal hukum, warga mendesak Kapolres Bitung, AKBP Arie Sulistio Nugroho, S.I.K., M.H., untuk mengambil langkah tegas. Aparat penegak hukum diminta segera menerjunkan tim guna melakukan penyelidikan menyeluruh dan menindak siapapun pelakunya tanpa tebang pilih.
Berdasarkan investigasi media, lokasi tersebut bukanlah tempat baru dalam peta dugaan penyalahgunaan BBM di Bitung. Kelompok yang diduga dipimpin oleh figur berinisial Dede tercatat memiliki rekam jejak panjang di lokasi ini. Aktivitas ilegal tersebut ibarat mengunakan pola lama tapi pemain sama.
Lokasi yang sama sebelumnya juga pernah menjadi sorotan pada 1 Februari 2026 terkait dugaan penampungan BBM bersubsidi. Saat itu, pihak yang bersangkutan disebut memberikan penjelasan bahwa cairan di dalam tandon merupakan air.
Saat dikonfirmasi kala itu, pihak pengelola berdalih bahwa cairan ribuan liter di dalam tandon penampungan hanyalah air biasa.
Pada 6 Mei 2026: Kelompok yang sama kembali terseret dalam operasi penggerebekan oleh Polda Sulawesi Utara bersama PT Stemar Jaya. Tim Polda Sulut mengamankan dua unit truk tronton (Plat Nomor DB 8845 LJ dan DB 8479 CB).
Kasus ini sempat menyita perhatian karena diduga melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), meski kelanjutan status hukumnya hingga kini masih misterius.
Alur Distribusi Baru ke Kawasan Asabri II?
Kini, aktivitas tersebut diduga kembali menggeliat dengan pola baru. Informasi teranyar menyebutkan bahwa pergerakan kelompok ini diduga turut melibatkan figur bernama Fais.
Solar bersubsidi yang ‘disedot’ dari berbagai sumber tersebut disinyalir dialirkan ke PT Brother Putra Perkasa yang berlokasi di kawasan Asabri II, Kelurahan Girian Permai, Kota Bitung.
Jika dugaan ini terbukti secara hukum, aksi ‘kucing-kucingan’ penyalahgunaan BBM bersubsidi ini merupakan pelanggaran berat. Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).
Ancaman hukuman pidana penjara dan denda puluhan miliar rupiah membayangi siapa saja yang terlibat, termasuk pihak penampung maupun oknum yang membekingi.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi resmi dari Dede, Fais, pihak manajemen PT Brother Putra Perkasa, serta jajaran Kepolisian Resor Bitung demi menjunjung tinggi asas cover both sides dan asas praduga tak bersalah sesuai Kode Etik Jurnalistik serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.(bly*)



