BolmongDaerahHukrim

PSC Sulut Soroti Proyek Jalan Nasional Rp27 Miliar Maelang–Biontong–Atinggola, Rahmat Abo’ Mokoginta: Jangan Jadikan APBN Bancakan Oknum, APH Harus Bertindak

Proyek Jalan Nasional Rp27 Miliar Memprihairnkan. Insert : Rahmat Abo’ Mokoginta

Sulut, KOMENTARNEWS –  Proyek preservasi Jalan Nasional ruas Maelang–Biontong–Atinggola hingga akses Terminal Buroko yang menelan anggaran APBN lebih dari Rp27 miliar mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan. Pasalnya, di sejumlah titik pekerjaan yang belum lama dilaksanakan telah ditemukan retakan pada badan jalan, pekerjaan tambal sulam, serta beberapa bagian drainase yang dinilai belum menunjukkan kualitas sebagaimana yang diharapkan.

Proyek yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Utara, Satker Wilayah II Sulut, dan dikerjakan oleh PT GMP tersebut mulai dilaksanakan pada 4 Februari 2026 dengan masa kontrak selama 329 hari kalender.

Ketua Divisi Intelijen dan Investigasi Ormas Prabowo Subianto Center (PSC) Sulawesi Utara, Rahmat Mokoginta, menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai kerusakan biasa. Menurutnya, proyek yang menggunakan uang rakyat wajib menghasilkan kualitas yang sesuai spesifikasi teknis dan tidak boleh menyisakan dugaan pekerjaan yang bermutu rendah.

“APBN bukan untuk dijadikan bancakan oknum. Jika proyek yang masih baru sudah retak, sudah ditambal, dan kualitasnya dipertanyakan masyarakat, maka ada sesuatu yang wajib diperiksa secara serius. Jangan tunggu kerusakannya semakin parah baru pemerintah bergerak,” tegas pria yang akrab disapa Abo’ Mokoginta

Rahmat mendesak Kepala BBPJN Sulawesi Utara segera menghentikan sementara pembayaran terhadap item pekerjaan yang masih dipersoalkan hingga dilakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh oleh tim independen. Menurutnya, seluruh volume pekerjaan, ketebalan hotmix, mutu material, kepadatan aspal, kualitas drainase, serta kesesuaian dengan spesifikasi kontrak harus diuji secara terbuka.

Ia juga meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum, BPK, BPKP, dan Aparat Penegak Hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, segera turun melakukan audit investigatif. Menurutnya, apabila ditemukan adanya pengurangan volume pekerjaan, penggunaan material di bawah spesifikasi, manipulasi pelaksanaan kontrak, atau penyimpangan lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab, baik pelaksana maupun pihak yang lalai dalam pengawasan, harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Jangan ada yang dilindungi. Kontraktor, konsultan pengawas, PPK, maupun pihak lain yang memiliki tanggung jawab terhadap proyek ini harus diperiksa apabila ditemukan bukti dadanya penyimpangan. Tidak boleh ada toleransi terhadap proyek APBN yang diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi,” ujar Abo’ Mokoginta

Ia menambahkan bahwa pekerjaan konstruksi pemerintah wajib dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan dokumen kontrak sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain itu, penyelenggaraan jalan wajib memenuhi standar pelayanan, keamanan, keselamatan, dan kualitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan. Apabila hasil audit menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka dapat diterapkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

PSC Sulawesi Utara menegaskan akan terus mengawal proyek tersebut hingga ada kepastian mengenai kualitas pekerjaan dan penggunaan anggaran negara. Organisasi itu juga meminta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara transparan agar masyarakat mengetahui apakah proyek tersebut benar-benar telah dikerjakan sesuai spesifikasi atau justru terdapat penyimpangan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sampai berita ini diterbitkan, PT GMP selaku pelaksana proyek maupun Satker Wilayah II BBPJN Sulawesi Utara masih dalam proses konfirmasi. (Bly)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button