Ko Simon Kembali Kerahkan Massa Hadang Juru Sita, PN Manado Tangguhkan Sita Eksekusi Eks Corner52

Manado, KOMENTARNEWS – Rencana pembacaan sita eksekusi sebidang lahan Wisma Sabang alias eks Corner52 di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sario, Kecamatan Wanea, Manado, yang dijadwalkan Jumat (28/11/2025), oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Manado kembali gagal dilaksanakan.
Penundaan dilakukan setelah ribuan massa yang disebut digerakkan oleh pihak yang mengklaim pemilik sertifikat hak milik (SHM) “konglomerat” Simon Tatakude alias Ko Simon memadati lokasi sejak pagi hingga malam, sehingga situasi dinilai tidak kondusif bagi tim juru sita untuk melaksanakan tugas. Sehingga pelaksanaan pembacaan sita eksekusi ditangguhkan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pembacaan sita eksekusi awalnya dijadwalkan berlangsung setelah salat Jumat. Dimana tim juri sita sudah bergerak ke arah lokasi. Namun lonjakan massa yang terus bertambah membuat pihak PN Manado menarik diri demi keamanan.
“Massa membludak, akhirnya dibatalkan,” ujar salah satu aparat kelurahan. Massa membawa spanduk dan baliho penolakan, di antaranya bertuliskan: “SHM 462 Milik Junike Kabimbang, Bukan Novi Poluan dan Liong Bawole. “Eksekusi Ini Kekeliruan Hukum”.
Kelompok penolak eksekusi mengklaim lahan tersebut sah milik Junike Kabimbang berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) 462 yang menurut mereka telah diuji dan berkekuatan tetap melalui PTUN.
Bahkan mereka menegaskan bahwa rencana eksekusi tersebut adalah tindakan keliru karena objek tanah yang akan dieksekusi, yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) 426 atas nama kliennya, tidak termasuk dalam putusan perkara yang menjadi dasar eksekusi.
Sebelumnya, Ketua PN Manado, Achmad Peten Sili SH MH, menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang perdebatan terkait agenda pembacaan sita eksekusi dan eksekusi fisik lahan eks Corner52.
“Kami menjalankan perintah undang-undang. Eksekusi tersebut adalah hak hukum pemohon Novi Poluan. Semua resistensi sudah bukan pada momentumnya lagi. Tidak melaksanakan eksekusi, kami justru salah di mata hukum,” tegasnya dalam konferensi pers, Rabu (26/11/2025).
Lahan sengketa tersebut tercatat atas nama Novi Poluan dengan dasar Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 20/Sario seluas 1.790 m² tertanggal 12 Desember 1973.
Kepemilikan Novi Poluan sebagai ahli waris sah Firma Lie Boen Yat & Co telah ditegaskan melalui rangkaian putusan berikut:
– Putusan PN Manado Nomor 112/Pdt.G/2003/PN Mdo
– Putusan Pengadilan Tinggi Sulut Nomor 115/PDT/2004/PT.Mdo
– Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1162.K/PDT/2005
Selain itu, fakta hukum lain yang menguatkan adalah putusan pidana terhadap Hengky Kaunang, yang terbukti menggunakan keterangan dan silsilah palsu terkait keluarga Lie Boen Yat. Ia dinyatakan bersalah melalui:
-Putusan Pidana PT Manado Nomor 45/PID/2012/PT.MDO
-Putusan MA Nomor 1210 K/PID/2012
Putusan tersebut menyebabkan dasar klaim pihak Hengky Wowor dinyatakan tidak sah.
PN Manado juga wajib melaksanakan amar Putusan Perlawanan Eksekusi MA Nomor 1839.K/Pdt/2020 tanggal 9 September 2020 yang menguatkan hak pemohon.
Hingga berita ini diturunkan, PN Manado belum menetapkan jadwal baru pembacaan sita eksekusi. Aparat keamanan masih terus memantau perkembangan situasi untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa gangguan.(bly)



