DaerahMinahasa

Pengusulan Formasi P3K Paruh Waktu Berakhir 20 Agustus, 1372 Honorer Pemkab Minahasa Prioritas Diangkat

Moudy Pangerapan

Tondano, KOMENTAR – Waktu yang tersisa bagi setiap instansi untuk mengusulkan nama-nama honorer alias Non ASN yang berhak mendapatkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tinggal hitungan hari.

Mengacu surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPANRB). Jadwal tahapan usulan penetapan formasi PPPK paruh waktu berakhir tanggal 20 Agustus 2025 mendatang.

Dengan demikian, ini menjadi kesempatan terakhir bagi instansi atau masing masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Minahasa untuk segera mengusulkan formasi tenaga honorer atau non-ASN yang tidak terakomodir dalam seleksi PPPK Penuh Waktu 2024.

“Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi dimulai 7 sampai 20 Agustus. Penetapan kebutuhan oleh Menteri PAN-RB mulai 21 sampai 30 Agustus. Kemudian, pengumuman alokasi kebutuhan mulai 22 Agustus sampai 1 September,” ujar Kepala BKPSDM Minahasa, Moudy Pangerapan.

Tahapan selanjutnya, Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk PPPK Paruh Waktu  23 Agustus sampai 15 September.
.
“Usul penetapan NIP PPPK sampai 20 September 2025. Selanjutnya penetapan NIP PPPK Paruh Waktu sampai 30 September 2025,” terang Kaban Moudy.

Ia mengungkapkan, bahwa honorer R1, R2, dan R3 di lintas organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Minahasa sebagai kelompok prioritas utama dalam skema pengangkatan PPPK paruh waktu.

Hingga saat ini terdapat 1.372 honorer yang masuk kategori pengangkatan PPPK paruh waktu. Terbanyak tenaga teknis 1071 orang. Tenaga guru 280 orang dan tenaga kesehatan 21 orang.

Mereka adalah tenaga non ASN yang mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan 2 yang belum mendapatkan formasi. Para tenaga honorer ini yang diharapkan seluruhnya dapat terakomodasi dalam pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Disampaikan Moudy, proses pengadaan PPPK Paruh Waku tidak bisa dilakukan sembarangan. Dimana, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diwajibkan mengusulkan rincian kebutuhan lewat sistem elektronik BKN dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai syarat mutlak lewat sistem elektronik BKN.

Sedangkan kriteria pelamar yang berhak diajukan antara lain pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 namun tidak lulus.

Kemudian pegawai Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. Pemerintah bahkan membuka peluang bagi pelamar umum yang telah menjalani seleksi PPPK 2024 tetapi tetap tidak kebagian kursi.

“Semua itu tentu harus dibuktikan melalui pangkalan data resmi di sistem BKN,” tegas Moudy .

Prioritas pengusulan pun diatur ketat. Disampaikan Moudy bahwa urutan pertama adalah non-ASN yang terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja di instansinya.

“Posisi kedua diberikan kepada non-ASN yang tidak terdaftar di database BKN namun sudah memiliki masa kerja minimal dua tahun secara terus menerus,” ujarnya.

Urutan ketiga, formasi diprioritaskan bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercatat dalam database kelulusan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.“Tenaga pendidik ini memiliki kompetensi yang sangat dibutuhkan,” kata Moudy.

Seperti diketahui, berdasarkan data BKPSDM Minahasa, ada1.372 honorer Pemkab Minahasa masuk kriteria pengangkatan. (bly)

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button