Minahasa Selatan

Usai Kebiri TTP ASN dan PPPK 36 Persen, TAPD Pemkab Minsel Mencoba Jebak Gubernur YSK

Amurang, KOMENTAR-

Pemerintahan Kabupaten Minsel di bawah kepimpinan Frangky D. Wongkar sama sekali tidak pro terhadap rakyat termasuk kalangan PNS dan PPPK.

Pasalnya, diam-diam ‘mengkebiri’ Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) dari kalangan PNS dan PPPK pada APBD Perubahan 2026 Kabupaten Minsel sebesar 36,38 persen.

Hal ini terungkap melalui pernyataan resmi Anggota DPRD Kabupaten Minsel, Robby Sangkoy melalui akun FBnya.

Dimana Robby Sangkoy menulis di dinding FB bahwa draf pemotongan TPP PNS, CPNS Minsel benar masuk dalam APBD Perubahan 2026.

“Maka saya sebagai Anggota DPRD yang Juga Anggota Banggar DPRD Minsel mengajak teman2 Fraksi Partai Golkar di DPRD untuk bersama2 ke Pemprov Sulut melaporkan pelanggaran pihak TAPD/ Eksekutif dalam Pemotongan TPP PNS, CPNS Secara sepihak tanpa ada Pembahasan/Persetujuan Antara Banggat DPRD bersama TAPD,” tulis Robby Sangkoy di postingan FBnya.

Lanjut Sangkoy, Ketua TAPD Pemkab Minsel Glady Kawatu dan Sekretariat DPRD jangan coba-coba memanipulasi risalah rapat pembahasan RAPBD Perubahan antara Banggar dan TAPD Minsel.

“Karena dalam Pembahasan tidak pernah dibahas soal pemotongan TTP pegawai Minsel,” tukasnya.

Lanjut dia, risalah rapat pembahasan APBD wajib dimasukkan dalam dokumen evaluasi RAPBD ke Pemprov Sulut.

Dikatakan Robby Sangkoy, bukan saja TTP pegawai dipotong, karena Minsel terancam tidak akan memiliki APBD Perubahan 2026.
Itu Karena mengacu Permendagri No. 9/2021 Psl 17 : 1 ” Ranperda APBD disampaikan ke Gubernur paling lama 3 hari terhitung sejak tanggal Persetujuan RAPBD tersebut.

“Paripurna DPRD ttg Persetujuan APBD Perubahan 2026 dilaksanakan tanggal 30 September 2026. Harusnya sudah di sampaikan ke gubernur pada hari Senin, 5 Oktober 2026,” kata dia.

Katanya, hasil konsultasi di Biro Hukum pada Senin, 5 Oktober 2026 jika sampai senin Jam 24.00 Wita tidak di sampaikan ke Pemprov, maka statusnya catat prosedural.

“Informasi yang saya terima dari keuangan Pemprov Sulut bahwa sampai Selasa, 6 Oktober dokumen evaluasi RAPBD Perubahan 2026 dari kabupaten Minsel belum masuk. Jadi, secara aturan tidak bisa menggunakan APBD Perubahan dan harus kembali ke APBD Induk 2026,” tukas Anggota DPRD Minsel dari partai Golkar yang dikenal sangat vokal ini.

Dia menegaskan, TAPD Pemkab Minsel jangan coba-coba menjebak Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) dengan memasukan APBD-P yang sudah tidak sesuai aturan perundang-undangan.

Dijelaskannya, mengingat dokumen yang disampaikan oleh Pemkab Minsel sudah melewati batas waktu yang ditentukan Permendagri, maka diharapkan tim evaluasi Pemprov Sulut yg di Pimpin oleh Asisten 3 Pemprov Sulut, F. Manumpil untuk mencermati dokumen APBD Perubahan 2026 Kabupaten Minsel.

“Saya ingatkan tim TAPD Pemkab Minsel jangan coba-coba jebak pak Gubernur dengan produk APBD-P yang sudah tidak sesuai prosedural,” terang Robby Sangkoy.

 

(*/skt)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button