Manado, KOMENTAR- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pengawasan melekat pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) penyusunan daftar pemilih Pilkada Serentak 2024.
Salah satu yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu dalam Coklit adalah alih status pemilih khususnya warga yang akan berusia 17 tahun.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi mengungkapkan, belajar pada pemilu 2024 lalu menemukan banyak pemilih potensi sudah akan berumur 17 tahun namun luput dari pencoklitan.
“Kejadian ini banyak laporan pada pemilu baru-baru ini. Sehingga itu PKD harus pro aktif,” ujar Zuldensi panggilan akrabnya.
Ia pun mengigatkan pada proses coklit, pemilih yang akan berusia 17 tahun saat Pilkada harus benar-benar memastikan terakomodir dalam daftar pemilih
“Data pemilih adalah hal yang krusial, jangan sampai ada wajib pilih yang tidak diakomodir ataupun sebaliknya yang belum memilih atau tidak memiliki hak pilih diakomodir pantarlih, ” tandas mantan personil Bawaslu Kota Bitung ini.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan dan pendampingan di lapangan.
“PKD merupakan ujung tombak dari Bawaslu dalam pengawasan Coklit, dan data ini akan berpengaruh pada tahapan Pungut Hitung,” kata Dia.
Oleh karena itu diharapkan agar PKD memastikan semua warga yang memenuhi syarat dan wajib masuk daftar pemilih dilakukan Coklit. “Diingatkan pula soal LHP (Laporan Hasil Pengawasan) karena itu akan jadi dasar jika ada dugaan pelanggaran, ” tandasnya.(bly)