Dugaan Korupsi DAK Pendidikan Minut Rp27 Miliar Mengendap 4 Tahun, Kinerja Kejari Disorot, Nama Bupati JG Disebut

Iluatrasi Dugaan Korupsi DAK Pendidikan.Inseet : Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara
MINUT, KOMENTARNEWS – Penanganan dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan proyek disejumlah Sekolah yang dikelola secara swakelola senilai sekitar Rp27 miliar tahun 2022 di Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) kembali dipertanyakan.
Kasus yang sebelumnya telah masuk dalam penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara itu dinilai mandek dan makin tidak jelas.
Padahal, dugaan korupsi ‘Berjemaah’ yang bergulir sejak tahun 2023 ini telah masuk tahap sidik oleh Kejaksaan Negeri bahkan beberapa pejabat telah dimintai keterangan. Bahkan Kejaksaan berjanji segera dilakukan penetapan tersangka.
Ketua DPD LSM BAKKIN Sulawesi Utara, Calvin Limpek ikut menyorot lamanya proses penanganan perkara tersebut, terlebih pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran disebut telah dilakukan dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sebelumnya dinantikan Kejaksaan juga telah tersedia..
“Awalnya Kejaksaan berdalih masih menunggu hasil pemeriksaan BPK. Tetapi setelah hasil pemeriksaan keluar, kasus ini justru tidak terlihat berjalan. Sampai sekarang belum ada kesimpulan yang jelas,” tegas Calvin.
Menurutnya, publik membutuhkan kepastian mengenai status perkara tersebut. Apalagi, kata dia, proses penanganan kasus telah berlangsung cukup lama dan kepemimpinan di Kejari Minut juga telah beberapa kali berganti.
Calvin menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Minahasa Utara.
“Sudah beberapa kali terjadi pergantian Kepala Kejaksaan Negeri, tetapi kasus DAK Rp27 miliar ini belum juga ada kesimpulan pasti. Jangan sampai masyarakat menilai perkara ini seperti dipeti-eskan (suatu perkara dibiarkan tanpa perkembangan yang jelas), ” ujarnya.
Ia pun meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut dan melakukan evaluasi atas penanganannya.
Bahkan, BAKKIN meminta Kejati Sulut mempertimbangkan untuk mengambil alih penanganan perkara apabila Kejari Minut dinilai tidak mampu memberikan kepastian dalam proses hukumnya.
“Kami meminta Kejati Sulut segera melihat dan mempertimbangkan untuk mengambil alih kasus ini jika memang penanganannya tidak kunjung memiliki kejelasan,” kata Calvin.
Tak hanya perkara DAK, Calvin juga menyoroti kinerja Kejari Minut secara umum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia mempertanyakan sejauh mana capaian institusi tersebut selama kepemimpinan Kepala Kejari Minut saat ini.
“Kami meminta Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru melihat dan mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara selama menjabat. Apa saja capaian dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Minahasa Utara?” tegasnya.
Menurut Calvin, Kejaksaan di sejumlah daerah lain dinilai mampu menunjukkan progres dalam mengungkap perkara korupsi. Karena itu, ia meminta Kejari Minut tidak hanya berhenti pada tahap penyelidikan atau penyidikan tanpa kepastian hukum.
“Kalau perkara DAK Rp27 miliar ini juga tidak ada ujung dalam penanganannya, kami meminta Kejati Sulut segera turun tangan,” ujarnya.
Calvin bahkan secara terbuka meminta adanya evaluasi terhadap Kepala Kejari Minut dan pejabat terkait yang menangani perkara tersebut.
“Kami menilai perlu ada evaluasi serius terhadap Kepala Kejari Minahasa Utara dan jajaran yang menangani perkara ini. Jangan selalu bermain aman ketika berhadapan dengan kasus dugaan korupsi,” tandasnya.
Sementara itu, nama Bupati Joune Ganda (JG) diduga ikut terseret dalam perkara dugaan korupsi DAK 27 Miliar tersebut. Namun, kejelasan keterlibatan JG perlu kepastian hukum.
Sementara itu, Bupati Joune Ganda ketika dikonfirmasi mempersilahkan wartawan mengklarifikasi langsung ke pejabat dinas terkait. “Pelaksana ada di Dinas yaa silahkan konfirmasi di dinas terkait,” ujar Bupati.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejari Minahasa Utara mengenai perkembangan terbaru perkara dugaan penyimpangan DAK sekitar Rp27 miliar tersebut, termasuk mengenai status hukum perkara, hasil pemeriksaan BPK, serta kemungkinan adanya penetapan tersangka.(bly)



