Sudah Ada Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat, PETI Alason Kembali Beroperasi? Polres Mitra Bungkam!

Aktivitas PETI di Alason Kembali Beroperasi Dengan Menggunakan Alat Berat
MITRA, KOMENTARNEWS — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga kembali berlangsung di lahan sengketa Alason, Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), memunculkan tanda tanya besar terhadap ketegasan aparat penegak hukum.
Pasalnya, aktivitas pertambangan di lokasi yang dipersoalkan tersebut disebut kembali berjalan meski sebelumnya telah dihentikan dan lokasi dilaporkan telah dipasangi garis polisi (police line).

Ironisnya, di tengah berlarutnya sengketa lahan dan proses hukum dugaan pemalsuan surat yang disebut telah menetapkan sejumlah tersangka, pihak Polres Mitra justru belum memberikan penjelasan saat dikonfirmasi terkait dugaan kembali beroperasinya tambang ilegal tersebut.
Kapolres Mitra melalui Kasat Reskrim Iptu Teguh Said Hafiz, S.Tr.K., M.H., telah dihubungi melalui telepon untuk dimintai tanggapan. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada respons yang diterima.
Sikap belum adanya respons tersebut menyisakan pertanyaan publik: mengapa aktivitas yang dipersoalkan bisa kembali berlangsung, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana pengawasan terhadap lokasi yang sebelumnya telah dipasangi garis polisi?
Pelapor dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah, Robert Karepowan, S.H., mendesak Polres Mitra segera turun ke lapangan untuk memeriksa dan mengambil langkah sesuai kewenangan terhadap aktivitas pertambangan yang dipersoalkan.
Robert, seorang advokat sekaligus purnawirawan perwira Polri berpangkat AKBP, menilai aparat tidak boleh membiarkan persoalan tersebut terus berlarut-larut, terlebih karena sengketa lahan itu berpotensi memicu benturan fisik antarpihak.
“Jangan sampai aparat baru bertindak setelah terjadi kekacauan atau ada korban jiwa. Harus ada solusi yang jelas dan langkah pencegahan di lapangan,” tegas Robert.
Menurut Robert, persoalan lahan Alason telah berlangsung sekitar lima tahun. Perkara dugaan pemalsuan dan penggunaan surat ukur tanah itu dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara pada 26 Agustus 2021 dengan nomor laporan LP/B/403/VIII/2021/SPKT/POLDA SULUT.
Dalam laporan tersebut, Grace Sarendatu, Stien Purayow, dan Albert Boy Tarore tercatat sebagai pihak terlapor.
Robert mengklaim, sejak 2022 sejumlah pihak dalam perkara tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga menyebut surat ukur tanah atas nama Grace Sarendatu yang diduga palsu telah disita penyidik sebagai barang bukti.
Status tersangka tersebut, sebagaimana disampaikan Robert, berkaitan dengan perkara dugaan pemalsuan surat dan bukan merupakan bukti bahwa dugaan pelanggaran pertambangan di lokasi Alason telah terbukti secara hukum.
Meski demikian, Robert mendesak Ditreskrimum Polda Sulut memberikan kepastian hukum atas perkara yang dilaporkannya, termasuk kejelasan perkembangan penyidikan dan kelanjutan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.
Ia mengatakan upaya penyelesaian melalui jalur damai atau restorative justice telah menemui jalan buntu. Karena itu, ia meminta perkara dituntaskan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sempat Dipasangi Police Line, Mengapa Bisa Beroperasi Lagi?
Persoalan semakin serius setelah Robert mengungkapkan dugaan aktivitas penambangan menggunakan lebih dari satu alat berat jenis ekskavator di lahan yang disengketakan selama sekitar empat bulan.
Ia menuding aktivitas tersebut melibatkan Grace Sarendatu melalui Stevi Sambow bersama seseorang yang dikenal dengan panggilan Ko Hendra. Keterangan mengenai dugaan keterlibatan tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan.
Robert menjelaskan, pada 4 Februari 2026, dirinya bersama Albert Boy Tarore telah menghadap Kapolda Sulut saat itu untuk menyampaikan persoalan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Menurut pengakuannya, Kapolda saat itu memerintahkan Kasat Reskrim Polres Mitra, Iptu Lutfi, melalui sambungan telepon untuk memasang garis polisi di lokasi.
Namun, penghentian aktivitas tersebut disebut tidak berlangsung lama.
Robert mengaku kembali menerima informasi pada 22 April 2026 bahwa Stevi Sambow bersama seseorang yang dikenal sebagai Ko Hendra diduga kembali memasuki lahan yang telah dipasangi police line dan melakukan aktivitas pertambangan.
Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Dirreskrimum Polda Sulut saat itu, Kombes Pol Suryadi.
Menurut Robert, perintah penghentian aktivitas kembali disampaikan kepada jajaran Polres Mitra dan kegiatan tersebut sempat dihentikan.
Akan tetapi, sekitar Juli 2026, Robert mengaku kembali menerima informasi mengenai dugaan aktivitas serupa dari Boy Taroreh.
Untuk memastikan informasi tersebut, ia menyatakan mendatangi lokasi pada 29 September 2026 dan kembali menemukan aktivitas di area yang dipersengketakan.
Rangkaian kejadian itu memunculkan pertanyaan mendasar yang membutuhkan jawaban resmi dari aparat: apakah garis polisi masih terpasang, apakah pernah dibuka secara sah, dan siapa yang bertanggung jawab apabila aktivitas pertambangan benar kembali berlangsung di lokasi tersebut?
“Siapa yang membuka police line, atau siapa yang menyuruh mereka bekerja kembali di lokasi tersebut?” tanya Robert.
Pertanyaan itu kini menjadi salah satu poin yang perlu ditelusuri aparat, termasuk memastikan kondisi garis polisi, status penanganan lokasi, serta ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas yang dilaporkan tersebut.
Robert mengatakan, pada 30 September 2026, dirinya bersama Steven Kairupan, yang disebut sebagai keponakan sekaligus penerima kuasa untuk menjaga tanah tersebut, menemui Kapolsek Ratatotok, Ipda Rizky.
Dalam pertemuan itu, menurut Robert, ia diarahkan agar laporan mengenai dugaan tindak pidana pertambangan dan dugaan memasuki area yang telah dipasangi garis polisi disampaikan pula kepada unit yang menangani tindak pidana tertentu (Tipidter) Polres Mitra melalui Kasat Reskrim.
Robert mengaku telah menindaklanjuti arahan tersebut melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga keterangannya disampaikan, ia mengaku belum menerima respons substantif selain informasi bahwa persoalan itu akan dikomunikasikan dengan Kasat Reskrim.
Kondisi tersebut membuat Robert meminta Polda Sulut melakukan pengawasan terhadap penanganan laporan, termasuk melalui direktorat atau unit yang berwenang.
Ia juga meminta Propam Polda Sulut memantau tindak lanjut pengaduannya apabila ditemukan indikasi pelanggaran disiplin atau kode etik oleh anggota Polri.
Meski demikian, dugaan pembiaran maupun keterlibatan oknum aparat belum dapat disimpulkan tanpa pemeriksaan dan bukti yang terverifikasi.
Robert turut mengungkapkan bahwa dirinya telah membuat empat laporan di Polda Sulut yang menurutnya berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat dalam persoalan lahan Alason.
Ia menyebut dua laporan telah memasuki tahap penetapan tersangka. Satu perkara lainnya, menurut keterangannya, menjadi perhatian Satgas Mafia Tanah Ditreskrimum Polda Sulut, dengan sejumlah pihak yang disebut berstatus tersangka, termasuk inisial GS dan HP serta seorang pejabat BPN Mitra berinisial Z.M.
Sementara itu, laporan lainnya disebut masih dalam proses penanganan.
Robert meminta seluruh laporan tersebut ditindaklanjuti secara transparan dan profesional.
Ia juga mendesak aparat memeriksa aktivitas pertambangan di area yang diklaimnya sebagai objek sengketa, baik yang berkaitan dengan sertifikat hak milik (SHM) maupun akta jual beli (AJB).
Menurutnya, persoalan ini tidak cukup hanya dilihat sebagai sengketa kepemilikan tanah. Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin serta kemungkinan aktivitas di area yang telah dipasangi garis polisi juga perlu diperiksa secara terpisah sesuai ketentuan hukum.
“Jangan menunggu sampai terjadi kekacauan dan korban jiwa baru bertindak. Harus ada solusi, kepastian hukum, dan langkah nyata untuk mencegah aktivitas ilegal,” tegasnya.
Publik Menunggu Ketegasan Polres Mitra
Kini, perhatian tertuju pada langkah Polres Mitra dan Polda Sulut dalam merespons dugaan beroperasinya kembali PETI di lahan sengketa Alason.
Aparat diharapkan memberikan penjelasan mengenai kondisi police line, memeriksa aktivitas di lokasi, menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta menyampaikan perkembangan penanganan laporan secara transparan.
Konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini juga diperlukan agar persoalan tidak hanya berkembang berdasarkan keterangan satu pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Mitra Iptu Teguh Said Hafiz belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan.
Jika lokasi yang sebelumnya telah dipasangi garis polisi benar kembali menjadi tempat aktivitas pertambangan, persoalannya bukan lagi sekadar sengketa lahan. Publik berhak mengetahui bagaimana aktivitas itu bisa berlangsung, apa langkah aparat, dan di mana kepastian hukum atas perkara yang telah berjalan sejak 2021.
Jangan sampai penegakan hukum hanya terlihat tegas ketika laporan dibuat, tetapi kehilangan daya cegah ketika aktivitas yang dipersoalkan kembali terjadi di lapangan.
Kini, yang ditunggu bukan sekadar janji penanganan, melainkan langkah nyata, penjelasan terbuka, dan kepastian hukum dari aparat berwenang. (bly)



