Eks Kadis PMD Mitra Jadi TSK Dugaan Korupsi Bimtek Hukum Tua dan PKK 2024
Kerugian Negara Sebesar 561 Juta Rupiah

Mitra, KOMENTAR-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan (Minsel) melalui tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus), menetapkan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan anggaran pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tahun Anggaran 2024, Jumat (16/10/2026).
Penetapan tersangka atas nama FFW Alias Franky selaku Kepala Dinas PMD Kabupaten Mitra tahun 2023-2025, disampaikan dalam konfrensi pers yang berlangsung di gedung Kejari Minsel.
Kajari Minsel, Albertus Roni Santoso, S.H., M.H di dampingi Kasie Intel Sonny Arvian Hadi Purnomo, S.H., M.H, Kasie Pidsus Emnovry H. Pansariang, S.H. menjelaskan, tersangka FFW diduga dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan bimbingan teknis kepala desa dan pengurus PKK yang bersumber dari APBDes tahun 2024 di wilayah Kabupaten Mitra.

Penetapan FFW dilakukan sejak Kamis (15/10/2026) sebagai bentuk tindakan upaya paksa yang dilakukan di Kejati Sulawesi Utara.
Tersangka mempunyai peran yang signifikan dalam kegiatan bimtek, sehingga yang bersangkutan diduga telah menyalah gunakan kewenangan jabatan untuk mengintruksikan Tim evaluasi APBDes tahun 2024 mengarahkan dan memaksa Pemerintah Desa agar menganggarkan dan menata kegiatan bimtek kedalam APBDes.

Bukan hanya itu, kegiatan tersebut dijadikan kegiatan prasyarat dalam proses evaluasi dan persetujuan APBDes meskipun kegiatan tidak melalui mekanisme perencanaan yang sah.
Akibat perbuatan tersebut, pemerintah desa tidak memiliki kebebasan dalam mengelolah keuangan secara otonom dan telah mengakibatkan pengalokasian penggunaan APBDes untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Salah satu perbuatan tersangka yang ditemukan adalah, mengintruksikan, mengumpulkan dan memberikan perintah agar kegiatan dapat dianggarkan, sehingga sesuai hasil laporan audit investigasi dari inspektorat Kejati Sulut, di temukan kerugian negara senilai Rp. 561.724.200.
Adapun pasal yang disangkakan dalam penetapan kasus tersebut yakni, pasal 604 UU 1,2023 tentang KUHP juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah di ubah dalam UU 20 tahun 2021 huruf C UU 1 tahun 2023 tentang KUHP subsider 12 huruf E.
Tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Manado. Usai memberikan keterangan dan diperiksa di Kejati Sulut.
Sebelumnya, tersangka ternyata mangkir dalam panggilan pertama Kejari Minsel, sehingga panggilan kedua dilakukan melalui Kejati Sulut.
“Panggilan pertama tidak datang. Akhirnya dipanggil melalui Kejati,” jawaban singkat Kasie Intel via WA saat dikonfirmasi media ini.
(*/skt)



