Soal TMS PST, KPU Talaud: Itu Sudah Bersifat Final Tidak Ada Rekayasa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud memberikan keterangan resmi terkait rekomendasi pihak RS Kandou yang menyatakan Petrus Simon Tuange, Bakal Calon Wakil Bupati dari Partai Demokrat tidak memenuhi syarat (TMS).
“Hasil yang kami terima itu adalah hasil kesimpulan dari 10 bakal calon yang melakukan pemeriksaan, sembilan dinyatakan memenuhi syarat dan ada satu dinyatakan tidak memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan,” ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Ahmad Faizal Tahir, saat konfrensi Pers, Sabtu (7/8/2024).
Ia mengungkapkan, yang menyatakan tidak memenuhi syarat itu adalah pihak rumah sakit, yang mana hal itu berdasarkan dua item pemeriksaan dari RS Prof Kandou bukan KPU.
“Hasil dari rumah sakit itu bersifat final dan tidak bisa dibandingkan dengan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit lainnya. Selain yang ditunjuk oleh pihak KPU,” ujarnya lagi.
Faizal menjelaskan, dari pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, jadi dari kedua pemeriksaan itu ditemukan salah satu calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dan itu adalah hasil kesimpulan dari pihak rumah sakit, bukan dari KPU. Kami sebagai penyelenggara hanya menerima hasil dari rumah sakit.
“Ini tidak ada hasil yang direkayasa, semuanya murni hak prerogatif dari pihak rumah sakit dan KPU hanya menyampaikan hasil kepada partai pengusung dan LO. Kami pihak KPU tidak bisa mengintervensi sedikitpun hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit,”jelasnya.
Faisal menegaskan, berkas rekam medis adalah dokumen yang dirahasiakan dan harus diterima oleh bakal paslon, yang akan dibaca KPU adalah hasil kesimpulan. Hasil pemeriksaan dan penilaian kesehatan ini bersifat final.
“Rekam medis tidak pernah kami buka Karena itu langsung diserahkan ke Bapaslon, kami hanya menerima kesimpulan dan hasilnya bersifat final,” tegasnya kembali.
“Kami juga siap membuktikan keaslian dari hasil yang diberikan oleh pihak rumah sakit. Karena didalam berita acara itu sudah tertuang kesimpulan. Sementara hasil rekam medis tidak kami terima, itu dimiliki oleh pihak rumah sakit. Didalam PKPU dan Pedomani Teknis (tertulis) bahwa hasil rekam medis adalah hak rumah sakit,” pungkas Tahir disaksikan oleh Ketua Bawaslu Zenith Anaada, Plh Ketua KPU Jekman Wauda, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Budirman.(Vil)