BolmongBoltimDaerahHukrim

Kasus PETI Sulut: Ketua DPD BAKKIN Minta Penyidik Mabes Polri Periksa dan Tetapkan Pemilik Lahan Sebagai Tersangka

Calvin Limpek

Sulut, KOMENTARNEWS- Ketua DPD Barisan Anti Korupsi Kolusi dan Nepotisme (BAKKIN) Sulawesi Utara, Calvin Limpek, mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang sebelumnya diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri. Hingga kini, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka berinisial J, sementara proses hukum telah berjalan kurang lebih dua bulan.

Menurut Calvin Limpek, terdapat hal yang dinilai janggal dalam penanganan perkara tersebut. Pasalnya, pemilik lahan yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan ilegal, yakni Handri Tumewu, disebut belum diperiksa maupun ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

“Kami melihat ada yang janggal dalam operasi penangkapan dan penetapan tersangka pada kasus dugaan penambangan ilegal ini. Jika benar aktivitas tersebut berlangsung di atas lahan milik Handri Tumewu, maka penyidik juga perlu memeriksa yang bersangkutan untuk mengungkap ada atau tidaknya keterlibatan dalam kegiatan tersebut,” ujar Calvin.

Ia menilai, aktivitas pertambangan dengan menggunakan alat berat serta pembangunan bak penampungan material yang diduga mengandung emas tidak mungkin berlangsung tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemilik lahan apabila memang lahan tersebut benar merupakan miliknya.

“Apabila terbukti lahan tersebut adalah milik Handri Tumewu dan digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin, maka kami meminta penyidik Dittipidter Mabes Polri mendalami dugaan keterlibatan pemilik lahan. Proses hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih,” tegasnya.

Calvin juga meminta Mabes Polri segera memanggil dan memeriksa Handri Tumewu untuk memberikan keterangan terkait dugaan aktivitas PETI tersebut. Menurutnya, pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat merupakan bagian penting dalam mengungkap perkara secara menyeluruh.

Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, setiap orang yang diduga turut serta, membantu, atau memberikan kesempatan terjadinya kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila keterlibatannya dapat dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan.

“Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara adil terhadap siapa pun yang diduga terlibat. Jangan sampai hanya pelaku di lapangan yang diproses, sementara pihak lain yang diduga memiliki peran penting justru tidak tersentuh hukum,” pungkas Calvin Limpek.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button