Polda Sulut di Minta Tangkap Mafia Solar Renaldy Cs

Bitung,KOMENTAR — Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali terkuak di wilayah Kota Bitung, Pasalnya di duga PT Ibrahim Jaya Sinergi dan PT Lanal Sumber Anugerah Berdomisili di Kota Bitung masi berkeliaran dengan bebas menjalankan misi penjualan Solar Ilegalnya. (20/02/25)
Pasalnya terpantau Renaldi Ibrahim, pemilik PT. Ibrahim Jaya Sinergi dan PT Lanal Sumber Anugerah masi leluasa menjual Solar bersubsidinya ke Daerah yang berada di provinsi Gorontalo.
Meskipun sudah beberapa kali diberitakan oleh media namun sampai saat ini terlihat Renaldy Ibrahim diduga masih menjalankan bisnis Haramnya.
Para Mafia BBM berjenis solar Renaldy Ibrahim nampaknya sudah tidak takut terjerat hukum, dan Aparat Penegak Hukum di nilai belum mampu untuk membasmi para pemain solar ilegal.
Dari Informasi Salah satu warga yang mengenal pemilik PT.Ibrahim Jaya Sinergi dan PT Lanal Sumber Anugerah mengatakan ke pada media Harian KOMENTAR bahwa Renaldy Ibrahim, Membeli solar dari penampung Marco yang berada di Kota Manado dan baco yang bertempat di Minahasa dengan harga Rp10.000 dan di jual oleh renaldi dengan harga yang cukup tinggi seharga Rp.15.500 dan keuntungan Renaldy Ibrahim sekali pengantar dengan Mobil tengki biru dengan jumlah Minyak 8000 Liter sebanyak 44.000.000 Juta.
“Lalu Inal sapaan akrabnya menjual Solar Ilegal ke perusahan di Provinsi Gorontalo untuk mendapatkan keuntungan besar,”Ungkap narasumber yang tak mau identitasnya tercantum.
Sedihnya Negara ini membiarkan hal yang tentu merugikan Negara dan Masyarakat yang lebih membutuhkan Solar subsidi untuk keperluan sehari – hari.
“Nah kita lihat apa bisa Polda sulut bisa mengungkapkan kasus Solar Ilegal ini yang sudah tidak asing lagi di masyarakat.” Ungkapnya.
di Ketahui Marco ada salah satu mafia solar yang mempunyai beberapa gudang besar yang berada di Kota Manado sedangkan baco memiliki gudang di Daerah Minahasa
Melihat dampak besar dari penyalahgunaan solar bersubsidi, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polda Sulut dan pihak Pertamina, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap mafia solar subsidi yang beroperasi di wilayah ini. Penegakan hukum yang serius diperlukan untuk memberikan efek jera dan melindungi hak masyarakat yang seharusnya mendapatkan solar bersubsidi sesuai peruntukannya.(rdy)