DaerahMinahasa

Pelaku Pembunuhan Lansia di Desa Temboan Dancam Hukum Mati

Tondano, KOMENTAR – Polres Minahasa berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menewaskan seorang perempuan lanjut usia di Desa Temboan, Kecamatan Langowan Selatan. Seorang pemuda berinisial IL (17) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi pada 17 Agustus 2025 tersebut.

Dalam konferensi pers di Mako Polres Minahasa, Rabu (20/8/2025), Kapolres Minahasa AKBP Steven Simbar mengungkapkan pelaku masih berusia dibawah umur yakni 17 tahun.

“Pelaku masih berusia 17 tahun sehingga penanganan perkara ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Kapolres.

Namun demikian, yang bersangkutan tetap dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian.

“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta penjara paling lama 15 tahun sesuai ketentuan untuk anak yang berhadapan dengan hukum,” jelas AKBP Steven Simbar.

Hingga kini, polisi telah memeriksa 10 orang saksi serta dua orang ahli, yaitu dokter forensik dan ahli laboratorium forensik, untuk memperkuat pembuktian kasus ini.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres mengungkap kronologi kejadian. Menurutnya, pelaku IL awalnya berniat mencuri dengan mengambil sebilah pisau dari rumah seorang warga bernama Basten, lalu menyusup ke rumah korban Irene (66) melalui jendela kamar mandi.
Saat bersembunyi di balik tong air, aksinya dipergoki oleh korban. Irene sempat melawan dan mencoba merebut pisau dari tangan pelaku. Namun, IL berhasil menjatuhkan korban ke lantai lalu menusuk leher korban hingga tewas. Setelah itu, pelaku menyeret jasad korban ke belakang rumah, kemudian mengambil uang, dompet, dan telepon genggam milik korban sebelum melarikan diri.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing. “Segera laporkan jika melihat seseorang membawa senjata tajam atau menunjukkan perilaku mencurigakan. Ini menjadi keprihatinan kita bersama, sehingga kita harus mampu saling mengingatkan dan mengontrol lingkungan sekitar,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi, Polres Minahasa juga akan meningkatkan patroli serta kegiatan preventif dengan menggandeng tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemuda, guna memperkuat rasa aman serta menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Minahasa.(bly)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button