Calvin Castro Serang Balik Penolak RTRW Sulut: “Jangan Korbankan Penambang Rakyat, Usut Dalang Aksi!”

Calvin Castro
Manado, KOMENTAR– Aksi demonstrasi penolakan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Utara di Kantor DPRD Sulut, Selasa (24/2/2026), memantik reaksi keras dari Ketua Umum Aliansi Ormas dan LSM Antikorupsi Sulut (ARMAK), Calvin Castro.
Dengan nada tegas, Castro menilai aksi tersebut tidak sepenuhnya mewakili kepentingan masyarakat, bahkan berpotensi mengorbankan nasib ribuan penambang rakyat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertambangan.
“Saya menghormati hak menyampaikan pendapat, tetapi jangan sampai aspirasi itu mengabaikan kenyataan bahwa banyak masyarakat kita hidup dari tambang. Mereka butuh kepastian hukum untuk bekerja dengan tenang,” tegas Castro.
Menurutnya, kehadiran RTRW justru menjadi angin segar bagi penambang rakyat karena memberikan dasar hukum yang jelas, khususnya dengan dimasukkannya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dalam dokumen tata ruang tersebut.
Castro juga membantah anggapan bahwa kebijakan pemerintah mengabaikan aspek lingkungan. Ia menegaskan, Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) telah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum RTRW disahkan.
“Pemerintah tidak menutup mata terhadap isu lingkungan. Semua sudah melalui kajian dan diatur dalam regulasi. Ada mekanisme pengawasan dan ketentuan teknis yang harus dipatuhi. Jadi bukan melegalkan perusakan lingkungan,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut pengesahan RTRW sebagai tonggak penting setelah proses panjang selama tujuh tahun.
“Perjuangan panjang sejak 2019 akhirnya tuntas. Dengan disahkannya RTRW dan dimasukkannya WPR, masyarakat kini memiliki kepastian hukum. Ini bentuk komitmen Gubernur menepati janji,” katanya.
Namun, pernyataan paling keras Castro muncul saat menyinggung aksi demonstrasi yang sempat menyeruduk ruang rapat paripurna DPRD Sulut. Ia secara terbuka menduga adanya aktor tertentu yang bermain di balik aksi tersebut.
“Saya menduga masyarakat yang menolak RTRW dibiayai oleh kelompok atau oknum tertentu. Polanya terlihat sama, mulai dari isu pajak, demo DOB BMR, hingga aksi ini. Aparat harus menyelidiki,” tegasnya.
Castro juga menyoroti ketimpangan narasi yang, menurutnya, cenderung menyudutkan penambang rakyat, sementara aktivitas tambang skala besar luput dari sorotan.
Ia menyinggung aktivitas PT MSM/TTN yang disebutnya memiliki dampak signifikan, mulai dari dugaan kematian ternak hingga kerusakan rumah warga di lingkar tambang.
“Penambang rakyat terus disalahkan, padahal tambang besar juga punya dampak luas. Kami hanya minta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
Sebagai putra daerah yang lahir dan besar di wilayah tambang Tombatu, Minahasa Tenggara, Castro mengaku memahami langsung perjuangan penambang rakyat.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulut, turun tangan mengusut tuntas aksi penolakan RTRW yang dinilai sarat kepentingan.
“Kami minta Polda Sulawesi Utara segera menyelidiki dan mengungkap siapa dalang di balik aksi tersebut. Jangan sampai ada pihak yang sengaja menghambat pembangunan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.
Pengesahan RTRW Sulut sendiri sebelumnya telah mendapat persetujuan substansi dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, menandai babak baru penataan ruang di Bumi Nyiur Melambai di tengah tarik-menarik kepentingan antara perlindungan lingkungan, investasi, dan nasib penambang rakyat.(bly)



