DaerahManado

KPU Rekrut 7.568 Pantarlih Pilkada Sulut 2024, Syarat Ijasah SMA

Manado, KOMENTAR- KPU Sulut membutuhkan 7558 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang akan melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2024.

Anggota KPU Sulut devisi data, Lanny Ointu mengatakan, sebanyak 7558 pantarlih akan diterjunkan untuk memutakhirkan data warga yang terdaftar di 4390 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024.

“Perekrutmen pantarlih dilakukan jajaran KPU/Kota. Mereka akan memutakhirkan data warga yang terdaftar di 4390 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan 906.685 jumlah Keluarga, ” kata Lanny.

Disampaikan, nantinya di TPS dengan jumlah lebih dari 400 warga yang diterjunkan 2 Pantarlih, Di TPS yang terdapat kurang 400 warga, ditugaskan 1 Pantarlih.

Lanny menyebut syarat utama pantarlih berusia paling rendah 18 tahun, berijasah SMA. Berdomisili dalam wilayah kerja. Ia juga mengatakan anggota pantarlih bertugas untuk mengawal data pemilih jelang Pilkada 2024. Proses rekrutmen dilakukan sepenuhnya KPU Kabupaten/Kota melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Tugas pantarlih nantinya membantu KPU kabupaten/kota melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih. Mereka nantinya akan datang dari rumah ke rumah warga melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih dengan dua cara manual dan elektronik-coklik, ” terang Lanny.a

Ia mengatakan, jadwal tahapan coklik selama satu bulan namun KPU akan targetkan proses coklik ini tuntas selama dua Minggu.

“Kita targetkan dua minggu telah selesai karna ada evaluasi. Prinsibnya proses pemutahiran data pemilih inj dilakukan secara de jure, artinya ketika ada pemilih yang pindah domisili akan di coklik sesuai e-KTP, ” terangnya.

Sebelumnya, ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, mengatakan, seleksi penerimaan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas calon Pantarlih.

“Jajaran KPU di Kabupaten/Kota harus dengan seksama melakukan proses rekrutmen ini dengan sesuai pedoman yang ada. Harus dipastikan bahwa pantarli yang direkrut memiliki SDM (Sumber Daya Manusia) yang memadai, dapat bekerja dengan baik dan sungguh-sungguh. Ambil pengalaman pada pemilu-pemilu sebelumnya, kerap terjadi bentrok di lapangan antar pantarlih dan Pengawas Desa/Kelurahan karena terjadi perbedaan pemahaman, ” terang Kenly.

Ia juga mengimbau KPU Kabupaten/Kota bangun komunikasi dengan stakeholder yang berada di tingkat Desa/Kelurahan hingga Kecamatan. Hal ini bertujuan agar pantarlih dapat mengetahui dan memetakan masyarakat yang berada di Desa/Kelurahan tersebut yang nantinua akan memudahkan saat proses e-coklit. Jika ini tidak dilakukan tentunya teman-teman pantarlih akan mengalami kesulitan di lapangan,”ujar Kenly.

Berikut jadwal dan tahapan pembentukan Pantarlih Pilkada 2024:

1. Pengumuman pendaftaran Pantarlih/PPDP:
2. Penerimaan pendaftaran calon pantarlih/ppdp 13-19 Juni.
3. Penelitian adminiistrasi 14-20 juni
4. Pengumuman hasil seleksi 21-23 juni
5. Penetapan nama hasil seleksi 23 juni
6. Pelantikan 24 Juni
7. Coklik serentak 24 Juni.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button