Bitung,KOMENTAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bitung menggelar deklarasi kampanye damai usai pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2024. Deklarasi diikuti kedua paslon, Hengky Honanda SE-Randito Maringka serta pasangan Geraldi Mantiri-Erwin Wurangian di GOR Duasudara Manembo Nembo Bitung, Senin (23/9/2024).
Ketua KPU Bitung, Deslie Sumampouw SE mengungkapkan, deklarasi ini bukan sekadar seremonial. Tetapi sebuah komitmen bersama untuk menciptakan suasana demokrasi yang santun, adil, dan bermartabat.
“Kita sudah melakukan deklarasi damai, termasuk deklarasi kampanye damai yang anti hoax, anti fitnah, dan anti kekerasan. Jadi deklarasi ini, untuk memberikan kepastian bahwa kedua paslon ini akan mematuhi aturan-aturan tentang kampanye,dan etika-etika berkampanye,” ujar Delie.
Disamping itu, ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama para peserta kampanye, untuk bersama-sama menjaga suasana yang kondusif. Selain itu juga menghormati satu sama lain, dan menolak segala bentuk provokasi, fitnah, maupun ujaran kebencian.
“Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah awal menuju pemilihan Walikota dan wakil Wakil Walikota tahun 2024 yang bersih, adil, dan damai untuk mewujudkan demokrasi yang bermartabat,” tambahnya.
Adapun deklarasi itu berisi tiga poin penting. Yaitu Walikota dan Wakil Walikota, partai politik pengusul, beserta tim kampanye, dan para pendukung, berjanji : Satu, mewujudkan Pilkada yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luberjurdil). Dua, melaksanakan kampanye pemilihan yang aman, tertib dan damai, berintegritas, tanpa hoax, tanpa politisasi SARA. Serta point tiga yaitu, melaksanakan kampanye pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Usai deklarasi kampanye damai, KPU, bersama kedua paslon Walikota dan Wakil Walikota Bitung menandatangani berita acara. Kemudian Paslon bersama KPU, Forkopimda dan Bawaslu melepas burung merpati, sebagai tanda dimulainya masa kampanye.
Turut hadir, Forkopimda Bitung, Bawaslu Bitung,Kesbang Pol, tokoh agama, Ketua Ketua Partai Politik, pendukung Paslon serta undangan lainnya.(*)