Kajati Sulut Ultimatum Mafia Tambang Ilegal, Jangan Jadikan Masyarakat Tameng!

Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH MH
Manado, KOMENTARNEWS– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH MH melontarkan peringatan terhadap para pelaku pertambangan ilegal di Bumi Nyiur Melambai.
Kajati menegaskan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara tidak akan tinggal diam terhadap praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI), termasuk jika ada pihak yang mencoba berlindung di balik keberadaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Yang paling ditekankan Jacob, masyarakat lokal tidak boleh hanya dijadikan tameng untuk menutupi atau melegalisasi aktivitas tambang ilegal yang sebenarnya dikendalikan oknum atau pihak-pihak tertentu alias cukong-cukong.
“Dari aspek hukum, siapapun yang akan melakukan aktivitas pertambangan itu harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Jacob saat menerima audiensi jajaran pengurus PWI Sulut bersama Pokja PWI Manado, baru-baru ini.
Jacob menegaskan, penetapan puluhan Wilayah Pertambangan Rakyat tidak boleh disalahartikan sebagai karpet merah bagi siapa saja untuk langsung melakukan aktivitas tambang.
Sulawesi Utara diketahui memiliki sekitar 63 titik WPR yang telah ditetapkan pemerintah. Namun, menurut Kajati, status tersebut tidak serta-merta membuat seluruh aktivitas pertambangan di dalam kawasan tersebut otomatis menjadi legal.
Setiap pihak yang melakukan kegiatan pertambangan tetap wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kajati menegaskan, tujuan penetapan WPR seharusnya memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang kesejahteraan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan pertambangan.
Namun, jangan sampai kebijakan tersebut justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu sebagai celah untuk mengendalikan bisnis tambang secara ilegal.
Perhatian khusus Kajati juga diarahkan terhadap pembentukan kelompok maupun koperasi penambang.
Namun kata Dia, keompok atau koperasi tersebut, kata dia, harus benar-benar dikelola oleh masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah pertambangan, bukan hanya menggunakan nama warga sebagai formalitas sementara kendali usaha dan keuntungan justru berada di tangan investor dari luar.
“Masyarakat sekitar tambang itu harus sejahtera, bukan hanya dijadikan tameng untuk melegalisasi aktivitas tambang ilegal dan setelah mendapatkan keuntungan pergi. Kasihan masyarakat sekitar,” tegas Jacob.
Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal keras bagi para pemain tambang yang diduga menggunakan nama kelompok masyarakat atau koperasi sebagai kedok untuk menjalankan aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan hukum.
Jacob menegaskan, Kejati Sulut tidak anti terhadap investasi. Investor maupun perusahaan yang menjalankan kegiatan pertambangan secara legal dan memenuhi seluruh persyaratan tidak perlu merasa khawatir.
Namun, sikap berbeda akan dihadapi oleh pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kejati Sulut, kata Jacob, tidak akan berkompromi dengan investor, perusahaan maupun korporasi yang menjalankan aktivitas pertambangan ilegal.
“Kalau ada temuan dan bukti melakukan pertambangan ilegal, akan diproses,” tegasnya.
Bahkan, Jacob menyatakan tidak akan segan mengambil tindakan apabila aktivitas ilegal tersebut diduga mendapat perlindungan dari oknum tertentu, termasuk oknum aparat penegak hukum.
Sikap tegas Kajati ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar tidak menjadikan status WPR sebagai celah untuk melakukan kegiatan pertambangan tanpa memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan oleh undang-undang.
Ketua PWI Sulawesi Utara, Sintya Bojoh, mengapresiasi sikap tegas Kajati Sulut dalam mengawal persoalan pertambangan di daerah.
Menurut Sintya, ketegasan aparat penegak hukum sangat penting untuk memastikan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah pertambangan tidak hanya dijadikan pelengkap atau tameng, tetapi benar-benar memperoleh manfaat ekonomi dari kekayaan sumber daya alam di daerah mereka.
“Kami mengapresiasi sikap dan langkah tegas Kajati Sulut dalam melindungi kepentingan masyarakat di daerah tambang. Masyarakat harus mendapatkan manfaat dan kesejahteraan dari potensi sumber daya alam yang ada di daerah mereka,” ujar Sintya.
Ia menegaskan, PWI Sulut mendukung investasi yang sehat dan dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Investor yang menjalankan aktivitas pertambangan sesuai perizinan dan ketentuan yang berlaku tentu harus kita dukung. Yang menjadi persoalan adalah ketika ada pihak yang mencoba memanfaatkan masyarakat untuk menutupi aktivitas pertambangan ilegal. Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” katanya.
Menurut Sintya, investasi dan perlindungan terhadap masyarakat seharusnya tidak dipertentangkan.
Keduanya dapat berjalan beriringan apabila perusahaan menjalankan aktivitas sesuai izin, memenuhi seluruh kewajiban hukum, menjaga lingkungan, serta memberikan manfaat yang proporsional kepada masyarakat sekitar.
Karena itu, PWI Sulut berharap pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Sulawesi Utara dilakukan secara konsisten dan transparan.
“Yang kita harapkan adalah pertambangan yang legal, investasi yang sehat, masyarakat yang sejahtera dan lingkungan yang tetap terjaga. Jangan sampai masyarakat hanya digunakan ketika investor membutuhkan legitimasi, tetapi setelah keuntungan diperoleh masyarakat justru ditinggalkan,” ujar Sintya.
Penegasan Kajati Sulut ini diharapkan menjadi alarm bagi para pelaku PETI di Sulawesi Utara. Penataan WPR, kata dia, tidak boleh menjadi pintu masuk baru bagi praktik pertambangan ilegal. Sebaliknya, WPR harus menjadi instrumen untuk menghadirkan kepastian hukum, investasi yang bertanggung jawab, perlindungan lingkungan serta kesejahteraan nyata bagi masyarakat di sekitar kawasan pertambangan.(bly)


