DaerahManado

Ini Catatan Bawaslu Sulut Dalam Pengawasan Coklit

Manado, KOMENTAR– Bawaslu Provinsi Sulut mengeluarkan beberapa catatan pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih Pilkada serentak yang bergulir sejak 24 Juni dan telah berakhir 24 Juli 2024.

Lewat rilis yang dikeluarkan Koordinator Pencegahan, Parmas dan Humas, Steffen S Linu, Sabtu (27/07/2024), memastikan proses coklit sudah sesuai prosedur dan data pemilihnya akurat. Metode pengawasan dilakukan melalui pengawasan melekat dan uji petik.

“Bawaslu juga lakukan langkah proaktif melalui patroli pengawasan kawal hak pilih menyasar pemilih rentan, wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan,” ungkap Steffen S Linu

Disampaikan Linu, bahwa Bawaslu mendirikan posko kawal hak pilih baik di kantor, media sosial, maupun Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih. Dalam upaya memitigasi kerawanan dan mencegah pelanggaran prosedur Coklit.

“Bawaslu melakukan upaya pencegahan sejak dini, baik melalui imbauan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sebanyak 2.083 imbauan, sosialisasi dan edukasi kepada pemilih baik melalui media sosial, tatap muka, pamflet/leaflet, koordinasi dan kerja sama dengan KPU dan stakeholder kepemiluan lainnya, pelibatan pengawasan partisipatif, publikasi, serta saran perbaikan secara langsung,” terang Linu.

Diungkapkan Linu, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan hingga akhir coklit 24 Juli, Bawaslu mendapati 3 klaster masalah coklit yakni ;

1. Hasil Pengawasan Terhadap Prosedur Pelaksanaan Coklit.

Bawaslu Provinsi Sulut melalui PKD melakukan pengawasan secara melekat dan uji petik proses coklit, dengan cara mendatangi Kepala Keluarga (KK) secara door to door, dengan total 698.515 KK yang tersebar di 4.390 TPS.

Hasil pengawasannya. Pertama, jumlah KK yang belum dicoklit tetapi ditempel stiker 8 KK. Hal ini terdapat di 2 Kabupaten dengan jumlah kejadian terbanyak yaitu, Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro sejumlah 7 (Tujuh) orang dan 1 orang di Kabupaten Minahasa Selatan, ” benernya.

Kedua, jumlah KK yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempeli stiker : 390 KK. Hal ini terdapat di 11 Kabupaten/Kota. Kabupaten terbanyak terdapat (di atas 10 kejadian) ada di Manado, Minahasa Tenggara, Kepulauan Sangihe, Bolaang Mongondow Utara, Kepulauan Sitaro, Minahasa Selatan. Sedangkan kejadian paling sedikit (di bawah 10 kejadian) terdapat di Bolaang Mongondow Timur, Bitung, Kotamobagu, Bolaang Mongondow, dan Minahasa Utara.

Tiga, jumlah kepala keluarga yang sudah dicoklit dan sudah ditempel stiker : 698.117 KK Kabupaten/Kota dengan jumlah Kepala Keluarga yang di coklit (jumlah diatas 50.000) yaitu di Minahasa, Manado, Bolmong Minahasa Utara, dan MInahasa Selatan.

Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap integritas petugas Pantarlih serta kinerja Pantarlih pada saat melakukan Coklit. Hasil disampaikan sebagai berikut:

– Masih terdapat Pantarlih yang tercatat sebagai anggota/pengurus parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir (tercatat di Sipol) yakni sebanyak 29 orang yang tersebar di 6 Kabupaten/Kota yaitu Bolaang Mongondow Timur, Kepulauan Sangihe, Minahasa Utara, Kota Bitung, Bolaang Mongondow, dan Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro;

– Masih terdapat pantarlih tidak melakukan Coklit secara langsung yakni sebanyak 17 orang yaitu di Minahasa Selatan, Minahasa Utara, dan Kotamobagu.

– Terdapat pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain sebanyak 1 orang yaitu di Kota Kotamobagu.

2. Hasil ngawasan Terhadap kejadian husus lainnya.
Coklit yang dilaksanakan terhadap kejadian khusus lainnya. Terjadinya erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro), menyebabkan ratusan penduduk terpaksa mengungsi ke beberapa titik pengungsian.
Terhadap hal itu Bawaslu Provinsi Sulut bersama KPU memastikan bahwa pengungsi dari pulau ruang tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Tahun 2024. Bawaslu memastikan KPU menyiapkan mekanisme pemutakhiran data pemilihbditengah keadaan bencana.

3. Tindak Lanjut Hasil Pengawasan.
Terhadap hasil pengawasan tersebut, Bawaslu menyampaikan saran perbaikan baik secara lisan maupun tulisan kepada KPU sesuai tingkatan dalam hal terdapat ketidaksesuaian prosedur Coklit.

“Semua rekomendasi yang disampaikan baik lisan maupun tulisan sudah ditindak lanjuti oleh jaran KPU,” tandas Steffen Linu.(bly)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button