Manado, KOMENTAR-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis hasil evaluasi penanganan pelanggaran Pemilu 2024 di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Berdasarkan data yang dibeberkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi S.PD MH, mencatat total 106 kasus Pelanggaran Pemilu ditangani jajaranya pada Pemilu 2024 yang terdiri dari 20 temuan dan 86 laporan. Sedangkan jenis pelanggaran terbanyak adalah dugaan kasus tindak pidana pemilu.
“Rekapan ini yang beredar di kabupaten/kota dan plus di provinsi. Dari jumlah kasus pelanggaran tersebut yang teregistrasi 62 sedangkan 44 tidak diregistrasi, ” beber Zuldensi panggilan akrab Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 di Provinsi Sulut, Jumat (28/6/2024) di Sutanraja Hotel.
Ia mengatakan, yang diregistrasi karna persyaratan untuk diregistrasi yaitu ketika terpenuhi syarat formil dan materiil, juga ada dugaan pelanggarannya.
“Sementara yang tidak diregistrasi tidak terpenuhi syarat formil maupun materiilnya. Kemudian tidak ada dugaan pelanggarannya,” ujarnya.
Kata Zuldensi, laporan tidak diregistrasi karena tidak terpenuhinya syarat formil, materiil, serta tidak ada dugaan pelanggarannya. Bahkan ada beberapa kasus pelapor menarik atau mencabut laporannya.
Menariknya, daerah terbanyak laporan dan temuan pelanggaran pemilu adalah kota Tomohon disusul Kota Manado.
Hasil evaluasi penanganan pelanggaran, Bawaslu Provinsi Sulut juga menyebutkan bahwa jenis pelanggaran terbanyak adalah dugaan kasus tindak pidana pemilu sebanyak 39 kasus.
Disusul pelanggaran hukum lain sebanyak 20 kasus, kemudian pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebanyak 19 kasus dan pelanggaran administrasi 19 kasus.
Jenis pelanggaran, itu secara keselurahan baik laporan dan temuan. Tapi tidak semua terigistrasi.
“Dari jumlah kasus pidana pemilu ada beberapa yang bermuara ke pengadilan dan sudah ada putusan, ” bebernya.
Kasus pidana pemilu diantaranya dugaan money politik dua caleg DPR RI yang merupakan temuan langsung operasi tangkap tangan pada masa tenang pemilu. Ada juga kasus ijasah palsu caleg.
Terkait hal ini Zukifli Densi mengucapkan terima kasih bagi rekan-rekan Gakumdu (setra penegakan hukum) baik dari unsur kepolisian dan kejaksaan di kabupaten/kota dan provinsi yang telah bekerja penuh waktu sehingga beberapa kasus bisa bermuara ke pengadilan.
“Walaupun ada dua kasus naik banding dan masih putusan sela.Tap itu tidak apa apa karna tujuan bawaslu bukan untuk mempidanakan orang atau berapa lama Ia ditahan. Tapi tujuan kita untuk menegakkan keadilan pemilu.Kita menjaga keadilan demokrasi, ” terang Zuldensi.
Bawaslu Sulut juga membuat catatan adanya trend pelanggaran administrasi Pemilu, seperti:
– KPU melakukan rekrutmen penyelenggara tidak sesuai prosedur
-KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi
atas pengajuan penganti calon sementara angota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS tidak sesuai prosedur.
– KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan tidak sesesuai ketentuan.
-KPU melakukan verifikasi faktual keanggotaan keanggotaan partai politik tidak sesuai ketentuan.
-Kampanye di luar masa kampanye
-KPU Kab/Kota tidak profesional dalam seleksi PKK, PPS.
-KPU provinsi, kab/kota menerima pendaftaran caleg melebihi batas waktu pendaftaran.
Bawaslu juga merilis catatan trend pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, yakni:
– Panwascam melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu
-Panwascam tidak profesional dalam seleksi Pengawas Kelurahan/Desa
– PPK/ PPS tidak netral atau menunjukkan keberpihakan kepada Peserta Pemilu
-Panwascam dan PKD tidam netral
-KPU Kab/Kota tidak profesional saat seleksi PPK
– KPU tidak profesional dalam perekrutan PPK/PPS/KPPS.
Selain trend pelanggaran administrasi dan trend pelanggaran kode etik, Bawaslu juga merilis catatan trend pelanggaran hukum lain yang didominasi netralitas ASN.(bly)