BoltimDaerahHukrim

Diduga Masih Melakukan Aktivitas PETI di Areal Hutan Lindung, LSM BAKKIN Sulut Segera Laporkan ‘Ko Fanny’ ke Mabes Polri!

Salah Satu Alat Berat Terus Mengeruk Lahan Pertambangan Emas Ilegal Yang Diduga Dikelola Ko Fanny di Kawasan Hutan Lindung

Manado, KOMENTARNEWS –  LSM Badan Advokasi Kebijakan dan Keadilan Indonesia (BAKKIN) Sulawesi Utara (Sulut) menyatakan akan segera melaporkan dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan lindung, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), ke Aparat Penegak Hukum (APH) Mabes Polri.

Ketua BAKKIN Sulut, Calvin Limpek, mengatakan laporan tersebut ditujukan terhadap seorang pengusaha berinisial F Lendeng (FL) alias Ko Fanny yang diduga masih melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan Panang Benteng dan Tappaken masuk wilayah hutan lindung.

Menurut Calvin, informasi tersebut diperoleh dari hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya di lapangan. “Selain di Panang Benteng, yang bersangkutan juga diduga memiliki lokasi PETI di Tappaken yang berada di kawasan hutan lindung,” kata Calvin kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

Calvin mengklaim, berdasarkan data yang dihimpun BAKKIN, setiap lubang tambang di lokasi tersebut mampu menghasilkan sekitar 3 hingga 4 gram emas per hari. Ia juga menyebut terdapat sekitar tujuh lubang galian, masing-masing dilengkapi empat unit tromol, dan aktivitas penambangan diduga menggunakan alat berat.

LSM BAKKIN menilai, apabila dugaan tersebut benar, maka praktik penambangan tanpa izin tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan sektor mineral dan batu bara, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius, terutama karena berada di kawasan hutan lindung.

“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan oknum FL kepada Aparat Penegak Hukum, termasuk Mabes Polri, terkait dugaan penambangan emas tanpa izin serta dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung berdasarkan data yang kami miliki,” tegas Calvin.

Ia menegaskan, aktivitas PETI itu berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertama, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan yang sah.

“Pelaku pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana UU Minerba.
Selain itu, jika aktivitas dilakukan di kawasan hutan tanpa izin, perbuatan tersebut juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, beserta perubahan ketentuannya dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur larangan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah,” terangnya.

Di sisi lain kata Calvin, aktivitas pertambangan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan juga dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

LSM BAKKIN mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Menurut Calvin, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga terlibat dalam praktik pertambangan ilegal.

Hingga berita ini diterbitkan, FL alias Ko Fanny belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas tudingan yang disampaikan BAKKIN Sulut. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(bly)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button