DaerahMinahasa Utara

Kepala DLH Minut Seolah Kebal Hukum, BAKKIN Sulut Desak Kejari Minut Usut Dugaan Mark Up Alat Berat DLH, Kasus DAK Rp27 Miliar Jangan Terus Mengendap

Ketua BAKKIN Sulawesi Utara, Calvin Limpek

Minut, KOMENTARNEWS – Ketua Badan Advokasi Kebijakan dan Keadilan Indonesia (BAKKIN) Sulawesi Utara, Calvin Limpek, melontarkan kritik keras terhadap lambannya penanganan sejumlah dugaan kasus di Kabupaten Minahasa Utara. Ia menilai kondisi tersebut memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Minahasa Utara, Olvie Kalengkongan, seolah kebal hukum karena hingga kini belum tersentuh proses hukum.

Calvin menyebut, saat dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan senilai Rp27 miliar mencuat, Olvie Kalengkongan masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan. Kini, setelah menjabat sebagai Kepala DLH, kembali muncul dugaan mark up pengadaan alat berat yang menjadi sorotan publik.

“Publik tentu bertanya-tanya. Dugaan kasus DAK Rp27 miliar belum ada kejelasan, sekarang muncul lagi dugaan mark up pengadaan alat berat di DLH dengan pejabat yang sama. Kondisi ini memunculkan persepsi seolah-olah Kepala DLH Minut kebal hukum dan tidak tersentuh oleh proses penegakan hukum,” kata Calvin, Sabtu (1/8/2026).

Menurut Limpek, alasan bahwa pengadaan alat berat telah diperiksa Inspektorat tidak boleh dijadikan tameng untuk menghentikan proses hukum apabila terdapat indikasi kerugian negara atau penyimpangan.

“Kalau memang benar sudah diperiksa oleh Inspektorat Minut, itu bukan berarti persoalan selesai. Aparat Penegak Hukum harus turun melakukan penyelidikan agar ada kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Limpek kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026).

Menurutnya, apabila aparat penegak hukum terus membiarkan perkara-perkara tersebut tanpa kepastian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dapat menurun.

“Jangan sampai masyarakat menilai ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Karena itu, Kejari Minahasa Utara harus segera memberikan kepastian terhadap penanganan dugaan kasus DAK Rp27 miliar sekaligus mengusut dugaan mark up pengadaan alat berat di DLH,” tegasnya.

Calvin menambahkan, pemeriksaan oleh Inspektorat tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum apabila terdapat indikasi tindak pidana korupsi atau kerugian negara.

BAKKIN Sulut meminta Kejari Minahasa Utara membuka secara transparan perkembangan penanganan dugaan penyimpangan DAK Rp27 miliar serta segera memulai penyelidikan terhadap dugaan mark up pengadaan alat berat di DLH Minahasa Utara.

“Kami meminta Aparat Penegak Hukum bekerja cepat, profesional, dan transparan. Masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum, bukan sekadar menunggu tanpa kejelasan,” pungkas Limpek.

Ia mendesak Kejari Minahasa Utara segera meningkatkan penanganan perkara secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi bahwa ada pihak-pihak tertentu yang mendapat perlakuan istimewa.

“Kami meminta Kejaksaan membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Jika tidak ada, sampaikan secara terbuka kepada publik. Yang tidak boleh adalah membiarkan kasus berlarut-larut tanpa kepastian,” ujar Calvin.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Minahasa Utara maupun Kejaksaan Negeri Minahasa Utara terkait pernyataan Ketua BAKKIN Sulut tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(bly)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button