Seminar Korupsi Kejati Sulut, Ferry Liando: Pilkada Mahal Pemicu Korupsi, Benahi Kelembagaan Parpol
Ferry Liando Saat Jadi Pembicara Seminar Pencegahan Korupsi yang digelar Kejati Sulut
MANADO, KOMENTARNEWS – Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang membutuhkan biaya besar dinilai menjadi salah satu faktor yang dapat memicu praktik korupsi di daerah.
Hal tersebut disampaikan Dosen FISIP Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Dr Ferry Daud Liando, saat menjadi pembicara dalam Seminar Pencegahan Korupsi yang digelar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara di Kampus Politeknik Manado, Selasa (1/9/2026).
Tampil bersama Kepala Kejati Sulut Hendrik Jacob Pattipeilohy, Liando memaparkan tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan kandidat dalam memenangkan Pilkada.
Menurutnya, biaya tersebut tidak hanya berkaitan dengan kampanye, tetapi juga mencakup berbagai kebutuhan politik lainnya. Mulai dari pemasangan baliho, penggunaan buzzer, survei, mandat partai politik, transportasi, konsumsi dan gaji tim sukses, hingga pembiayaan saksi di setiap tempat pemungutan suara (TPS).
Selain itu, kata Liando, terdapat pula biaya untuk pembagian bantuan sosial, proposal lembaga keagamaan dan kemasyarakatan, bahkan biaya menghadapi sengketa hasil Pilkada.
“Karena mahalnya biaya, maka sebagian kandidat berupaya mencari sponsor, mengajukan pinjaman, menyerahkan sertifikat aset ke perbankan atau kerja sama lainnya untuk mendapatkan tambahan biaya,” terang Liando.
Persoalan muncul ketika kandidat tersebut berhasil memenangkan Pilkada. Menurut Liando, pendapatan seorang kepala daerah tidak sebanding dengan besarnya kewajiban yang harus dikembalikan kepada pihak-pihak yang sebelumnya membantu membiayai kontestasi.
“Setelah menang Pilkada, pendapatan kepala daerah tidak sebanding dengan angka yang wajib dikembalikan ke pihak lain. Tekanan itulah yang mendorong banyak kepala daerah melakukan tindakan korupsi,” ujarnya.
Kondisi tersebut, lanjut Liando, tidak hanya berpotensi menyeret kepala daerah. Pejabat struktural pemerintah daerah hingga pihak swasta juga dapat ikut terseret dalam praktik korupsi.
Liando menilai salah satu solusi untuk menekan mahalnya biaya Pilkada adalah membenahi kelembagaan partai politik.
Menurutnya, partai politik seharusnya tidak sekadar menjadi kendaraan politik untuk mengusung kandidat saat Pilkada. Parpol harus menjadi institusi yang serius mencetak kader pemimpin yang memiliki integritas.
“Partai politik harus dijadikan sebagai institusi politik yang mencetak kader pemimpin dan kader berintegritas,” katanya.
Ia mendorong parpol mempromosikan kader-kader terbaik kepada masyarakat jauh sebelum momentum Pilkada. Dengan begitu, popularitas seorang kandidat tidak dibangun secara instan menggunakan uang.
Popularitas, kata dia, seharusnya lahir dari dedikasi, prestasi dan reputasi yang telah dibangun seorang kader di tengah masyarakat.
“Banyak kandidat harus mengeluarkan uang banyak dalam rangka mendongkrak reputasi dan membeli suara pemilih. Hal itu terjadi karena pemilih tidak mengenal dedikasi dan reputasinya sebelum menjadi calon,” jelasnya.
Liando kemudian membandingkannya dengan kontestasi legislatif. Menurut dia, sejumlah calon legislatif yang telah dikenal masyarakat karena dedikasi dan reputasinya tidak harus mengeluarkan biaya besar untuk membeli suara.
Soroti Dugaan Mahar Politik
Dalam kesempatan itu, Liando juga menyinggung persoalan dugaan mahar politik atau jual beli mandat partai.
Ia menilai praktik tersebut dapat muncul karena proses kaderisasi dan kepemimpinan di internal partai politik belum berjalan optimal.
“Mandat parpol diperjualbelikan kepada kandidat yang bukan merupakan kader parpol,” ungkapnya.
Menurut Liando, kandidat yang tidak melalui proses kaderisasi berpotensi memiliki pemahaman yang minim mengenai etika kepemimpinan dan dinamika pemerintahan.
Akibatnya, ketika menghadapi kompetisi politik, sebagian kandidat dapat menghalalkan berbagai cara untuk meraih kemenangan, termasuk praktik money politics atau politik uang.
Liando juga mendorong revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya mengenai persyaratan calon kepala daerah.
Ia mengusulkan agar calon kepala daerah yang diusung partai politik telah menjadi anggota partai sekurang-kurangnya lima tahun.
Masa lima tahun tersebut, menurutnya, harus diisi dengan proses kaderisasi, pengembangan kepemimpinan, kontribusi dan pengabdian kepada masyarakat, serta pembinaan etika, mental dan spiritual.
Dari proses itu, kader terbaik kemudian diseleksi untuk mendapatkan mandat sebagai calon kepala daerah.
“Intinya tugas parpol itu melahirkan pemimpin yang berintegritas,” tegasnya.
Liando meyakini, jika seluruh partai politik serius menjalankan fungsi kaderisasi, kebutuhan biaya politik kandidat dapat ditekan.
Praktik mahar politik dan jual beli suara pun diharapkan semakin berkurang.
“Jika semua parpol melakukan ini, maka semua kandidat Pilkada tidak perlu melakukan tindakan mahar atau jual beli suara yang pada akhirnya menjadi salah satu pemicu korupsi,” pungkasnya. (bly)



