Aktivis Jefry Sorongan Tantang Kejati Sulut: Jangan Cuma “Omon-Omon”, Bongkar Mafia Tambang Ilegal!

Aktivis Jefry Sorongan
Manado, KOMENTARNEWS – Pernyataan tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., terkait pemberantasan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) mendapat apresiasi dari aktivis Jefry Sorongan.
Namun, Jefry mengingatkan agar ketegasan tersebut tidak berhenti sebatas pernyataan.
Ia meminta Kejati Sulut segera membuktikan komitmennya melalui penindakan nyata terhadap jaringan tambang ilegal yang diduga masih beroperasi di sejumlah wilayah Sulawesi Utara.
“Jangan hanya omong-omong. Kalau memang serius memberantas mafia tambang ilegal, harus ada tindakan nyata,” tegas Jefry.
Menurutnya, langkah tegas aparat penegak hukum (APH) sangat dinantikan masyarakat untuk memutus mata rantai aktivitas PETI yang tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan kerusakan lingkungan. Sedangkan aktivitas tambang ilegal di Sulut makin masif tanpa terkendali.
Jefry Sorongan yang juga Ketua PAMI Perjuangan Sulut ini menilai, hingga saat ini penindakan Kejati Sulut terhadap dugaan pelanggaran Undang Undang pengelolaan pertambangan ilegal dan kerusakan lingkungan baru terlihat dalam perkara yang berkaitan dengan Perusahaan yakni penyalahgunaan izin PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Dalam perkara tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus itu juga disebut berkaitan dengan kerugian negara yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
“Padahal, aktivitas pertambangan ilegal dan ancaman kerusakan lingkungan masih terang benderang terjadi di sejumlah wilayah Sulawesi Utara,” ujar Jefry.
Jefry meminta penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Ia berharap aparat tidak berhenti pada pekerja atau penambang kecil di lapangan, tetapi berani membongkar pihak yang berada di balik aktivitas tersebut.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus mengejar pemodal besar, pengendali maupun aktor intelektual yang menikmati keuntungan terbesar dari aktivitas pertambangan ilegal.
“Kalau mau benar-benar memutus rantai PETI, jangan hanya pekerja kecil yang ditindak. Bongkar siapa pemodalnya, siapa bosnya dan siapa yang mengendalikan aktivitas tersebut,” katanya.
Ia menilai pemberantasan PETI memiliki alasan kuat, terutama dari sisi penyelamatan lingkungan dan pencegahan kerugian negara.
Aktivitas pertambangan ilegal, kata dia, membuat negara kehilangan potensi penerimaan dari pajak maupun royalti. Di sisi lain, aktivitas tersebut juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang dampaknya harus ditanggung masyarakat.
“PETI menimbulkan sejumlah kerugian bagi negara maupun masyarakat. Potensi penerimaan negara hilang karena pelaku PETI tentu tidak membayar pajak sebagaimana kegiatan pertambangan legal,” jelasnya.
Jefry juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan aktivitas pertambangan ilegal.
Menurutnya, penggunaan alat berat maupun metode penambangan manual sama-sama memiliki risiko apabila tidak dilakukan berdasarkan standar keselamatan dan ketentuan hukum.
“Dampaknya bisa berupa krisis air bersih, banjir, tanah longsor hingga pencemaran lingkungan. Bahkan penambangan secara manual pun sangat berbahaya jika dilakukan tanpa memperhatikan keselamatan.Bisa saja terjadi longsor di dalam lobang,” ujarnya.
Ia mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab apabila terjadi longsor di lokasi penambangan yang kemudian menimbulkan korban jiwa.
“Siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi longsor di kedalaman, apalagi sampai menimbulkan korban jiwa?” tegasnya.
Selain persoalan lingkungan, Jefry menilai pemerintah perlu melihat PETI dari perspektif ekonomi. Kekayaan alam yang seharusnya memberikan manfaat bagi negara dan Sulawesi Utara justru berpotensi bocor akibat eksploitasi ilegal.
“Puluhan miliar potensi pendapatan daerah dari sektor pertambangan bisa bocor. Kalau sektor ini dimaksimalkan dan dikelola secara legal, tidak menutup kemungkinan Sulut menjadi daerah yang kaya raya,” katanya.
Ia menyebut pemberantasan PETI sejalan dengan semangat pemerintah pusat dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor komoditas, termasuk emas.
Meski demikian, Jefry mengingatkan agar penindakan hukum tidak hanya mengedepankan pendekatan represif. Pemerintah juga harus memberikan jalan keluar bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan.
Menurutnya, salah satu solusi yang perlu segera didorong adalah pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta fasilitasi pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Penindakan harus tegas terhadap PETI berskala besar dan perusak lingkungan. Tetapi masyarakat juga harus diberikan solusi melalui peta jalan pembentukan WPR dan fasilitasi IPR agar masyarakat lokal bisa menambang secara legal, aman dan memberikan kontribusi bagi negara,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy melontarkan peringatan keras terhadap praktik PETI di Sulawesi Utara.
Ia menegaskan Kejati Sulut tidak akan tinggal diam terhadap aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan hukum, termasuk aktivitas yang mencoba berlindung di balik keberadaan WPR.
Jacob juga menekankan bahwa masyarakat lokal tidak boleh dijadikan tameng untuk menutupi aktivitas pertambangan ilegal yang sesungguhnya dikendalikan oleh pihak tertentu.
“Dari aspek hukum, siapapun yang akan melakukan aktivitas pertambangan itu harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Jacob.
Pernyataan tersebut kini menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum untuk membuktikannya di lapangan.
Bagi Jefry, keberanian membongkar jaringan pemodal dan aktor di balik PETI akan menjadi ukuran keseriusan pemerintah dalam memberantas mafia tambang ilegal di Sulawesi Utara.(bly)


