HukrimKota Manado

Dugaan Korupsi Perumda Pasar Mandek di Polda Sulut

Menyeret Nama Walikota Manado Andrei Angouw

Manado, KOMENTARNEWS —

Penanganan dugaan kasus korupsi di Perumda Pasar Manado kembali menjadi sorotan publik. Kasus yang disebut-sebut menyeret nama Andrei Angouw itu dinilai berjalan lambat di tangan Polda Sulawesi Utara.

Isu mandeknya proses hukum mencuat setelah beredar kabar bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan sejak beberapa waktu lalu. Namun hingga kini, belum ada pengumuman resmi mengenai penetapan tersangka maupun perkembangan signifikan dari penyidikan tersebut.

Sejumlah kalangan mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran dan kerja sama bisnis di lingkungan Perumda Pasar. Publik menilai transparansi penanganan perkara menjadi penting, mengingat kasus ini berkaitan langsung dengan pengelolaan aset dan kepentingan masyarakat, khususnya para pedagang pasar tradisional di Kota Manado.

Dugaan korupsi itu disebut berkaitan dengan sejumlah kebijakan kerja sama pihak ketiga dalam pengelolaan fasilitas pasar, termasuk parkiran dan pengelolaan kebersihan. Kebijakan tersebut sebelumnya telah menuai protes dari pedagang karena dianggap memberatkan dan tidak transparan.

“Kalau memang sudah ada Sprindik, seharusnya ada perkembangan yang jelas. Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar salah satu aktivis antikorupsi Kota Manado yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Dia menambahkan, kondisi ini memunculkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai adanya tekanan politik ataupun tarik-menarik kepentingan dalam proses penegakan hukum. Terlebih, dugaan kasus tersebut dikaitkan dengan elite pemerintahan daerah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sulawesi Utara belum memberikan penjelasan rinci terkait progres penyidikan. Sementara pihak Perumda Pasar Manado maupun Pemerintah Kota Manado juga belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut.

Pengamat hukum menilai keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Jika memang ditemukan unsur pidana, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika tidak cukup bukti, aparat juga perlu menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan asumsi liar.

Kasus ini pun menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di daerah. Publik kini menunggu, apakah penyidikan akan berlanjut hingga ke meja hijau atau justru perlahan menghilang tanpa kejelasan.

(*/hkn)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button