DaerahKota Manado

Dugaan Rekayasa Kasus, Pengusaha WO di Manado Mengaku Jadi Korban Prosedur Hukum Janggal

Tim kuasa hukum dari Samuel Tatawi, SH & Partners

MANADO,  KOMENTAR – Kasus hukum yang menimpa seorang pengusaha Wedding Organizer (WO) di Kota Manado, TT alias Tita, kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Ia mengaku mengalami proses hukum yang tidak adil, jangal, mulai dari penetapan tersangka tanpa gelar perkara hingga munculnya kembali kasus lama yang diduga sudah kedaluwarsa.

Tim kuasa hukum dari Samuel Tatawi, SH & Partners mendatangi Kejaksaan Negeri Manado pada Senin (27/04/2026) untuk menindaklanjuti permohonan eksaminasi atau peninjauan ulang berkas perkara yang sudah berstatus P21 (Lengkap).

Dalam berkas permohonan yang diajukan sejak 20 April 2026, tim hukum menegaskan dugaan kuat bahwa perkara ini merupakan rekayasa. Sebuah sengketa perdata yang dipaksakan masuk ke ranah pidana demi kepentingan tertentu.

“Kami menduga dengan keras bahwa perkara ini ada direkayasa. Dasarnya adalah adanya hubungan kontraktual antara klien kami dan pelapor terkait kegiatan Wedding Organization. Ini jelas ranahnya perdata, tetapi dipaksakan menjadi pidana,” tegas perwakilan tim hukum kepada awak media.

Perkara ini bermula pada 1 Mei 2023, ketika pelapor RM alias Ria dan pasangannya menunjuk Tita untuk mengurus acara pernikahan yang dijadwalkan pada 29 Juni 2023. Kedua belah pihak telah menandatangani MOU senilai Rp 110.500.000, yang menetapkan klausul tegas bahwa klien tidak dapat membatalkan perjanjian secara sepihak, kecuali hanya bisa melakukan penjadwalan ulang.

Namun, pada 28 Mei 2023, pelapor tiba-tiba membatalkan kontrak tanpa alasan yang jelas dan sah secara hukum. Setelah usaha musyawarah gagal, pelapor kemudian melaporkan Tita dan pasangannya ke Polresta Manado pada 17 Juni dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

Secara Yuridis Jelas Salah: Belum Ada Peristiwa Pidana

Tim hukum mempertanyakan keabsahan unsur pidana dalam kasus ini. Menurut mereka, tindak pidana harus memenuhi unsur “mens rea” (niat jahat) dan “actus reus” (perbuatan jahat). “Bagaimana bisa dikatakan ada tindak pidana jika hari pelaksanaan, yaitu 29 Juni, belum tiba, tetapi laporan polisi sudah dibuat tanggal 17 Juni? Unsur perbuatan materinya saja belum terlaksana, ini jelas tidak memenuhi Pasal 492 KUHP,” tegasnya.

“Artinya, pada saat laporan dibuat, belum ada kejadian yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum pidana. Ini murni masalah ingkar janji atau wanprestasi,” tegas Samuel Tatawi.

Proses Penyidikan Penuh Kejanggalan dan Kekerasan

Proses hukum yang berjalan juga dinilai penuh kejanggalan, melanggar hak asasi manusia. Pada 4 Agustus 2023, Tita yang awalnya dipanggil sebagai saksi, tiba-tiba statusnya diubah menjadi tersangka tanpa mengikuti mekanisme yang benar.

Pemeriksaan oleh penyidik FM alias Fenly dilakukan sekitar pukul 20.00 WITA, yang dinilai sangat tidak manusiawi. Meskipun Tita membawa anak kecil, ia diduga dipaksa untuk memberikan keterangan dalam situasi yang tidak nyaman.

Perkara ini bermula dari kerja sama penyelenggaraan pernikahan pada 1 Mei 2023. Saat itu, dua klien, JM alias Juita dan MT alias Marsel, sepakat menggunakan jasa Jawa Wedding Organizer milik Tita dengan nilai kontrak sebesar Rp110,5 juta.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MOU) yang memuat klausul tegas: tidak ada pembatalan sepihak, kecuali penjadwalan ulang.

Namun, pada 28 Mei 2023, pihak klien secara tiba-tiba membatalkan kerja sama tanpa alasan jelas. Secara hukum perdata, langkah tersebut justru berpotensi masuk kategori wanprestasi. Alih-alih diselesaikan secara perdata, kasus ini justru berlanjut ke ranah pidana.

Pada 17 Juni 2023, Tita bersama suaminya, PR alias Pierejoy, justru dilaporkan ke Polresta Manado atas dugaan penipuan dan penggelapan.Padahal pada saat laporan dibuat, belum ada kejadian yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum pidana.

Penetapan Tersangka Tanpa Gelar Perkara

Kontroversi mulai mencuat saat proses pemeriksaan pada 4 Agustus 2023. Tita awalnya dipanggil sebagai saksi. Namun, setelah mediasi gagal, statusnya tiba-tiba dinaikkan menjadi tersangka pada pukul 18.00 WITA tanpa melalui gelar perkara yang lazimnya menjadi prosedur wajib dalam penetapan tersangka.

Situasi semakin memanas dua jam kemudian. Dalam kondisi membawa anaknya yang masih berusia 4 tahun, Tita mengaku dipaksa menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ketegangan pun tak terhindarkan, bahkan sempat terjadi tarik-menarik antara penyidik dan suaminya. “Malam itu juga saya langsung ditahan, padahal saya bersama anak kecil,” ungkap Tita.

Ia kemudian ditahan selama dua bulan di Polsek Malalayang sebagai titipan Polresta Manado, sebelum akhirnya dinyatakan bebas demi hukum.

Kasus Lama Tiba-Tiba Aktif Kembali

Yang mengejutkan, setelah hampir tiga tahun berlalu, kasus ini kembali “hidup”. Pada 7 April 2026, Tita menerima surat panggilan sebagai tersangka. Namun, surat tersebut tertanggal 31 Maret 2026—yang dinilai sudah melewati batas waktu.

Tak lama berselang, muncul lagi surat panggilan kedua dalam waktu kurang dari dua jam. Hal ini memunculkan dugaan adanya upaya membangun kesan bahwa Tita tidak kooperatif.

Di sisi lain, informasi dari Kejaksaan Negeri menyebutkan bahwa berkas perkara sebelumnya belum memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan karena alat bukti dianggap belum lengkap.

Dalam menghadapi kasus ini, Tita mengandalkan dokumen MOU sebagai bukti utama. Isi perjanjian yang melarang pembatalan sepihak dinilai memperkuat posisinya bahwa sengketa ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana.

Kasus ini pun memantik pertanyaan publik: bagaimana mungkin seseorang dapat ditahan tanpa gelar perkara, lalu kasus yang sudah berakhir kembali diaktifkan dengan prosedur yang dipertanyakan?.(bly)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button