DaerahMinahasa

INAKOR Soroti Polemik Pembabatan Hutan Lokasi Paralayang di Tatawiran Agotey: Jangan Bangun Opini di Atas Klaim, Buka Data atau Hentikan!

Kawasan hutan gunung Tatawiran kini telah gundung untuk lokasi Paralayang

Manado, KOMENTAR – Polemik penolakan kegiatan pembabatan hutan untuk lokasi olah raga paralayang di wilayah gunung Tatawiran Desa Agotey Kecamatan Mandolang yang kini viral di publik tidak boleh dibiarkan berkembang tanpa kejelasan berbasis data.

Ketua LSM INAKOR Sulut, Rolly Wenas mengatakan, pernyataan sepihak yang menyebut lokasi tersebut sebagai “tanah perkebunan, bukan hutan lindung” justru berpotensi menyesatkan jika tidak disertai bukti administratif yang sah.

INAKOR menegaskan bahwa status suatu lahan tidak ditentukan oleh opini, melainkan oleh dokumen resmi negara: peta kawasan, RTRW, serta legitimasi dari instansi kehutanan dan tata ruang. Jika pihak tertentu berani menyampaikan klaim ke publik, maka wajib pula membuka seluruh dasar hukumnya secara transparan.

“Kami melihat ada potensi pembelokan isu di tengah masyarakat. Di satu sisi, publik disuguhi narasi pembenaran. Di sisi lain, muncul penolakan yang juga belum terurai secara utuh: apakah murni suara masyarakat, atau ada kepentingan tertentu yang sedang bermain?,” ujar Wenas.

“Ini berbahaya. Jika dibiarkan, dapat memicu konflik sosial dan merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan,” tambahnya.

Ketua INAKOR Sulut dengan tegas menyatakan beberapa hal. Yakni, jangan jadikan publik sebagai objek propaganda informasi yang belum terverifikasi. Setiap aktivitas pemanfaatan lahan wajib tunduk pada hukum, bukan pada kepentingan.

“Pemerintah harus segera turun tangan, bukan diam membiarkan polemik liar berkembang,” tegasnya..

Pihaknya mendesak, pemerintah daerah dan instansi teknis segera membuka status resmi lahan Agotey secara transparan.

“Jika tidak mampu membuktikan legalitasnya, maka seluruh aktivitas harus dihentikan sementara.
Aparat penegak hukum diminta proaktif menelusuri potensi pelanggaran, termasuk indikasi penyalahgunaan lahan. Mengingatkan, pembangunan tanpa kepastian hukum adalah pintu masuk konflik dan pelanggaran. Negara tidak boleh kalah oleh narasi,” tegasnya.

Diketahui, aktivitas pembukaan lahan pembagunan pariwisata dan olah raga Paralayang oleh pengusaha sekaligus mantan wakil walikota Tomohon Wenny Limentut (WL) di kawasan Gunung Tatawiran, Desa Agotey, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, kian menuai sorotan tajam.

Warga setempat mengeluhkan pembabatan hutan yang disebut telah berdampak terhadap layanan air bersih di empat desa.

Sejumlah alat berat dilaporkan beroperasi di lokasi, melakukan penggusuran lahan yang diduga berada dalam kawasan hutan lindung dan daerah resapan air. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat Desa Koha Raya dan sekitarnya.

“Ini bukan sekadar pembangunan biasa, tapi kami melihat ada dugaan perusakan lingkungan yang dilakukan secara sistematis dan telah berdampak pencemaran lingkungan.Sah seminggu lebih air bersih berubah jadi keruh akibat proyek di kawasan Tatawiran,” ujar salah satu warga, Roy K, bersama sejumlah warga lainnya.(bly)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button