
Moudy Pangerapan
Tondano, KOMENTAR – Kabar gembira bagi ribuan honorer alias Pegawai Non Aperatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa.
Pasalnya, Pemkab Minahasa segera mengusulkan ribuan tenaga honorer jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) alias P3K paruh waktu.
“Saat ini tengah menyiapkan rekrutmen P3K paruh waktu. Proses saat ini sedang pemetaan kebutuhan formasi di masing masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Nantinya kebutuhan formasi ini akan di kirim dan tetapkan Menteri PANRB,” ujar Bupati Minahasa Robby Dondokambey melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Moudy Pangerapan pada media ini, Rabu (13/08/2025).
Moudy mengatakan, usulan P3K paruh waktu diperuntukkan bagi tenaga honorer kategori R2 dan R3 yang sebelumnya sudah masuk database BKN dan pernah mengikuti seleksi PPPK, namun belum lulus.
“Jadi kriteria pelamar yang dapat diusulkan yakni pegawai non ASN terdaftar dalam pangkalan data BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 namun tidak lulus. Kemudian pegawai Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan serta pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan,” ujarnya.
Rincian P3K paruh waktu ini prioritas bagi Non ASN terdaftar dan aktiv bekerja. Non ASN yang tidak terdaftar data base BKN dan aktiv bekerja minimal 2 tahun terakhir secara terus menerus.
“Selain itu diprioritaskan bagi lulusan pendidikan. profesi guru (PPG) yang terdaftar dalam pangkalan data kelulusan PPG di Kementrian Pendidikan Dasar dan Menegah,” ujarnya.
Berdasarkan data BKPSDM, total tenaga Non ASN Pemkab Minahasa yang mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan 2 yang belum mendapatkan formasi berjumlah 1.372 orang dan mereka akan diselesaikan alias langsung diusulkan jadi P3K paruh waktu.
Moudy manambahkan, pengangkatan formasi P3K paruh waktu akan berproses cepat dan tuntas sampai akhir September 2025 mendatang.
“Saat ini proses penetapan kebutuhan oleh instansi. Kemudian penetapan kebutuhan oleh Menteri PAN-RB sampai 30 Agustus dan 30 September proses pengangkatan telah selesai,”ujarnya.(bly)



