Sebanyak 1.219 PPPK Resmi di Tetapkan

Bitung,KOMENTAR — Berdasarkan Nomor 800.1.2.2 /966/WK , Sebanyak 1.219 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Resmi di Tetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung .
Sekretaris Daerah Kota Bitung, Ir. IGN Rudy Theno ST MT MAP, menjelaskan bahwa tahapan penetapan ini masih berlangsung.
Menurutnya, setelah seluruh persyaratan dipenuhi, maka peserta tinggal menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bitung sebagai tahap akhir pengesahan.
“Bagi mereka yang sudah masuk dalam daftar alokasi PPPK Paruh Waktu, wajib melengkapi dokumen dan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online. Setelah itu, proses akan berjalan menuju penerbitan SK oleh Wali Kota,” kata Rudy Theno, Selasa (9/9/2025)
Berdasarkan pengumuman resmi, terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan peserta.
Rekapitulasi hasil penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu dapat diunduh melalui tautan resmi yang disediakan Pemkot Bitung.
Peserta wajib melakukan pengisian DRH secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id dengan akun masing-masing.
Batas waktu pengisian DRH hingga 20 September 2025. Peserta yang tidak melengkapi dokumen hingga batas waktu yang ditentukan dinyatakan tidak dapat diproses lebih lanjut.
Informasi resmi hanya diumumkan melalui akun media sosial CASN Kota Bitung Tahun 2024 dan Kepegawaian Bitung, sehingga peserta diminta berhati-hati terhadap informasi palsu.
PPPK Paruh Waktu wajib mematuhi seluruh tahapan sesuai mekanisme yang ditetapkan Pemkot.
Rudy Theno menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis Pemkot Bitung untuk memperkuat pelayanan publik dengan dukungan tenaga tambahan.
Dengan jumlah 1.219 orang, PPPK Paruh Waktu akan ditempatkan sesuai kebutuhan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Langkah ini tidak hanya menambah tenaga kerja, tetapi juga mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kami mengimbau peserta untuk proaktif melengkapi berkas agar proses tidak terhambat,” pungkas Rudy.
Dengan adanya SK nanti, para PPPK Paruh Waktu akan memiliki kepastian hukum sekaligus segera menjalankan tugas sesuai penempatan.
Hal ini diharapkan menjadi momentum peningkatan kualitas pelayanan Pemkot Bitung kepada masyarakat. (*)



