
Boltara,KOMENTAR – Fadli Alamri. ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) melaporkan secara resmi ke Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Boltara, terkait dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada aktivitas tambang ilegal di wilayah Bintauna.
Laporan ini di lakukan Sesuai hasil penelusuran LP-KPK yang menemukan indikasi kuat adanya peran oknum ASN tersebut dalam kegiatan pertambangan tanpa izin.
Terinformasi juga bahwa ASN tersebut jarang masuk kantor dan sering meninggalkan tugas dan fungsi sebagai abdi negara. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan pelanggaran disiplin sekaligus mencoreng integritas ASN yang seharusnya menjadi teladan bagi publik
Hal tersebut di atur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, bahwasanya setiap ASN wajib menjunjung tinggi nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku.
Dalam regulasi tersebut menerangkan bahwa ASN harus mentaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, serta tidak boleh terlibat dalam aktivitas yang bertentangan dengan kepentingan negara maupun hukum.
Kewajiban hadir di kantor dan menaati jam kerja juga merupakan bagian dari disiplin yang tidak bisa diabaikan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi, mulai dari teguran ringan hingga pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat dari jabatan, tergantung pada tingkat kesalahannya.
Laporan ini pun diketahui mengarah pada keterlibatan oknum ASN ke sindikat penimbunan solar bersubsidi di SPBU.
Solar tersebut diduga digunakan untuk menunjang aktivitas alat berat di tambang ilegal kecamatan Bintauna.
Fadli Alamri, selaku ketua LP-KPK mendesak agar proses hukum berjalan beriringan dengan sanksi administratif ASN. Menurutnya, dugaan keterlibatan ASN dalam aktivitas tambang ilegal bukan hanya persoalan kedisiplinan, tapi juga telah mengarah ke pidana karena aktivitas tersebut sangat jelas merugikan negara dan merusak lingkungan.
“ASN itu seharusnya mengabdi pada masyarakat, bukan justru terlibat dalam praktik ilegal yang jelas-jelas melawan hukum. Kami berharap Pemkab tidak hanya memberi sanksi administratif, tapi juga mendorong penegakan hukum secara menyeluruh,”lantang Fadly
Fadly mengungkapkan bahwa laporan ini dapat menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN di Boltara agar tidak main-main dalam mengemban jabatan atau melibatkan diri dalam praktik ilegal. “ASN sudah seharusnya menjaga integritas, profesionalitas, serta disiplin kerja sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat.” Terangnya.
Lebih lanjut, Khristanto Nani, Selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Boltara, kepada media ini mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Langkah awal yang kami lakukan adalah menggelar rapat bersama jajaran untuk membahas laporan LP-KPK. Jika hasil pemeriksaan nanti terbukti benar, maka ASN bersangkutan akan diproses sesuai aturan hukum dan ketentuan disiplin ASN,” tegasnya.(EL)