EkonomiNasionalOpini

Apakah Perpanjangan Kontrak PT Freeport Menjamin Kesejahteraan Masyarakat?

Oleh: Murtila Rahman | Mahasiswa

KOMENTAR — Dunia perekonomian kembali dihebohkan dengan isu perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Ini menimbulkan beberapa persepsi publik, melihat daftar kontroversi yang selama ini diciptakan sudah sangat banyak. 2023 kemarin pemerintah memberikan kontrak izin usaha pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga tahun 2041 mendatang, hal itu malah membuat kekecewaan kepada Rakyat.
Dilansir dari Jakarta, CNBC Indonesia-Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan bahwa setelah Kunjungan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Amerika Serikat (AS), salah satu hal yang dibahas adalah perihal perpanjangan kontrak pertambangan Freeport Indonesia di Papua yang akan berakhir tahun 2041.

Arifin mengatakan IUPK PTFI bisa diperpanjang hingga tahun 2061 mendatang lantaran cadangan sumber daya mineral yang terhitung masih ada dan bisa terus dimanfaatkan.

Perlu diketahui, tambang PTFI di Kawasan mineral Grasberg, Papua, merupakan salah satu wilayah cadangan tembaga dan emas terbesar di dunia. Saat ini, pemerintah lewat MIND ID, memiliki 51,2% kepemilikan saham atas PTFI. Dengan penambahan saham 10% tersebut, porsi kepemilikan saham Indonesia menjadi 61,2%.

Perpanjangan kontrak IUPK diklaim dapat meningkatkan keuntungan bagi Indonesia karena kepemilikan saham menjadi 61%. Pembangunan smelter yang tadinya tersendat akibat kurangnya investor pun dipandang akan tumbuh. Oleh karena itu, perpanjangan kontrak IUPK PTFI harus segera diselesaikan.

Perpanjangan Kontrak PT Freeport sejatinya hanya akan memperpanjang Penjajahan dan memperpanjang penderitaan rakyat papua sebab sumber daya alam termasuk mineral, emas, perak dan lain-lain pada hakikatnya milik rakyat.

Seharusnya setelah sekian lama di kelolah oleh korporasi atau asing, negara mengupayakan mengelola secara mandiri tambang tersebut dengan mengusahakan adanya alih teknologi pada anak bangsa.

Karena dilihat Ketika pengelolaannya oleh korporasi hanya akan merugikan rakyat karena korporasi hanya berorientasi pada untung saja dan terbukti hingga hari ini rakyat papua setiap tahun banyak yang mati kelaparan.

Padahal di tanah yang mereka tempati untuk hidup memiliki aspek besar berupa sumber daya mineral emas yang berlimpah. Keberadaan PT Freeport yang menjadi salah satu Perusahaan tambang besar di dunia merupakan wujud nyata penjajahan AS atas Indonesia. Bayangkan, sejak 1976 PTFI sudah menambang di Indonesia, tetapi Indonesia tidak mendapatkan apa-apa, kecuali hanya sedikit. Rakyat sekitar pun makin menderita akibat lingkungan tempat ia tinggal kian rusak. Alhasil perpanjangan kontrak dengan Perusahaan tambang emas ini, menandakan perpanjangan hegemoni (penjajahan) asing terhadap negeri ini.

Inilah realitas negeri terjajah. Kekayaan yang begitu besar tidak bisa dinikmati oleh rakyatnya sendiri. Seruan untuk mengelola mandiri barang tambang sudah banyak dilontarkan oleh para pakar kepada para pemangku kebijakan. Dari sisi hitung-hitungan ekonomi saja, mengelola secara mandiri barang tambang dan SDA lainnya pasti lebih menguntungkan daripada diserahkan pada asing.

Adanya Izin tambang emas dipapua dominasi ekonomi AS terhadap negeri ini semakin menguat. Kemandirian negara dalam mengelolah sumber daya alam pun tidak ada, lebih dari itu pengelolaan sumber daya alam milik rakyat oleh swasta adalah bentuk pelanggaran terhadap syariat Allah yang telah mengatur konsep kepemilikan ciptaan-Nya di dunia ini. SDA termasuk kategori kepemilikan public atau umum sehingga pemanfaatannya harus dirasakan oleh seluruh rakyat.

Padahal Islam menetapkan pengelolaan kepemilikan umum termasuk SDA apalagi emas, ada pada negara Jika pengelolaan sumber daya alam tersebut membutuhkan penambangan maka negara lah yang harusnya mengelolanya secara langsung dan bukan swasta ataupun pihak asing dan mengembalikan seluruh hasilnya untuk kemaslahatan rakyat.

Namun hal tersebut mustahil terjadi dalam sistem ekonomi kapitalisme yang di terapkan di dalam negeri ini. Aturan kapitalisme bersumber dari akal manusia meniscayakan terjadinya liberalisasi ekonomi dimana segala jenis kekayaan di alam ini boleh dikuasai siapa pun termasuk individu ataupun kelompok.

Sistem kapitalisme memang tidak mengakui keberadaan kepemilikan umum, hal inilah yang menjadikan para pemilik modal mudah menindas rakyat kecil. Negara sendiri hanya bertindak sebagai regulator yang melegalkan privastisasi SDA oleh pihak swasta termasuk asing.

Meskipun PT Freeport telah membawa petaka bagi rakyat tidak ada satu pun rezim yang berani mengevaluasi keberadaan PT Freeport sejak masa orde baru bahkan pemerintah tampak tidak berdaya di hadapan PT Freeport. Ditahun 2014 pemerintah memberlakukan peraturan tentang kewajiban Perusahaan tambang membangun smelter dan larangan mengekspor bijih mineral termasuk emas tanpa diolah terlebih dulu didalam negeri.

Sangsi yang disediakan negara bagi Perusahaan tambang yang tidak mau membangun smelter adalah pemberhentian kontrak kerja, nyatanya PT Freeport hingga saat ini belum juga membangun smelter. Pemerintah tidak memberikan sanksi apappun terhadap pelanggaran tersebut.

Mirisnya pemerintah sudah merancang perpanjangan MoU dengan PT Freeport, sungguh kemandirian pengelolaan SDA oleh negara hanya akan terwujud dalam negara islam. Sebagai sebuah ideologi yang sohih islam memiliki sistem ekonimi yang khas didalamnya ada konsep pengelolaan SDA milik umat sebab Allah pencipta alam semesta ini sudah menetapkan tiga kepemilikan yakni kepemilikan individu, umat, dan negara.

Menurut pandangan islam, hutan air dan energi adalah milik umum atau umat ini didasarkan pada hadist. Rasulullah SAW:
“Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal : air,padang rumput dan api” (HR. Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah)

Oleh karena itu sistem Kerjasama kontrak karya dalam pengelolaan SDA milik umum dengan Perusahaan swasta atau individu adalah haram karena system kerja sama kontrak karya memastikan rakyat tidak lagi memiliki kekuasaan terhadap SDA sepenuhnya.

Pemberian izin pengelolaan tambang kepada Perusahaan tambang baik dengan KK atau IUPK jelas juga menyalahi Islam. Islam menetapkan tambang adalah milik umum atau seluruh rakyat. Tambang harus dikelola langsung oleh negara dan seluruh hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat karena itu pemberian izin kepada swasta untuk menguasai pengelolaan tambang termasuk perpanjangan izin yang sudah jelas menyalahi islam.

Karena menyalahi islam izin ataupun kontrak yang diberikan batal demi hukum dan tidak berlaku sebab. Rasulullah SAW bersabda:
“setiap syarat yang tidak di KItabullah (menyalahi syariah) adalah batil meski 100 syarat” (HR. Ibnu Majah, Ahmad dan Ibnu Hibban).

Jika PT Freeport dan pemegang kontrak tambangan yang lainya sudah terlanjur mengeluarkan biaya, biaya-biaya itu dikembalikan setelah diperhitungkan dengan hasil yang diambil. Namun semua itu hanya bisa terwujud melalui penerapan syariah islam secara menyeluruh yang hanya bisa sempurna dijalankan melalui negara islam.

Islam memiliki sistem ekonomi Islam yang menjadikan sistem moneter berbasis emas, yang akan menghantarkan Negara yg menguasai emas menjadi negara adidaya.(*)
Wallahualam…

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button