Kasatker BPJN Sulut Tegaskan Jalan Rusak di Winangun Bukan Tanggung Jawab Pemprov

Kasatker BPJN Sulut Ringgo Radityo
Manado, KOMENTARNEWS – Kerusakan jalan berlubang di ruas jalan Manado-Tomohon, tepatnya di Desa Winangun Atas, Kabupaten Minahasa, yang ramai diperbincangkan di media sosial akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah 1 Sulawesi Utara (Sulut).
Kondisi Jalan Rusak di Winangun Atas
BPJN Sulut menegaskan bahwa ruas jalan tersebut merupakan jalan nasuonal, sehingga seluruh penanganan, pemeliharaan, dan perbaikannya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui BPJN, bukan Pemerintah Provinsi Sulawesi
Utara.
Penegasan itu disampaikan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) BPJN Wilayah I Sulawesi Utara, Ringgo Radityo, ST., M.Eng., ASEAN Eng., menanggapi berbagai unggahan di media sosial yang mengaitkan kerusakan jalan tersebut dengan Pemerintah Provinsi Sulut, bahkan menyeret nama Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK).
“Ruas jalan tersebut merupakan jalan nasional dan memang menjadi kewenangan kami di BPJN Wilayah I Sulawesi Utara. Jadi, jika ada yang menghubungkan kerusakan jalan itu sebagai tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sulut, tentu itu keliru dan perlu diluruskan,” ujar Ringgo Radityo, Rabu (5/8/2026).
Ia menjelaskan, BPJN tidak tinggal diam dan saat ini proses penanganan kerusakan jalan sedang dipercepat agar kondisi jalan kembali aman dan nyaman dilalui masyarakat.
“Petugas kami saat ini sedang menggenjot pekerjaan perbaikan, termasuk penanganan lubang jalan melalui pekerjaan encasing dan penambalan aspal untuk menjamin kelancaran serta keselamatan lalu lintas di ruas Manado–Tomohon,” jelasnya.
BPJN juga mengimbau masyarakat agar memahami pembagian kewenangan pengelolaan jalan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sehingga informasi yang beredar di ruang publik tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang benar terkait status ruas jalan Manado–Tomohon di kawasan Winangun Atas yang merupakan aset jalan nasional dan berada di bawah tanggung jawab BPJN Wilayah 1 Sulut.()



