Jakarta,KOMENTAR — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menindak tegas anggota yang terlibat judi
online. Sanksi yang diberikan berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Saya kira terkait dengan judi online kita sudah tegas, dari Propam sudah menguarkan telegram rahasia (TR), jadi terhadap anggota-anggota yang terlibat kita akan melaksanakan tindakan, mulai dari tindakan yang bersifat sanksi sampai dengan PTDH bila diperlukan,” kata Kapolri di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (22/6/24)
Listyo mengatakan jajarannya telah bergerak memberantas judi online. Mulai dari kegiatan yang bersifat preemtif, preventif sampai dengan penekaan hukum.
“Dan saya kira teman-teman dari Bareskrim dan seluruh jajaran semuanya bergerak untuk itu, dan tentunya secara periodik ini akan kita sampaikan, kita rilis, terkait dengan proses penanganan yang kita tangani,” ungkap mantan Kabareskrim Polri itu.
Dia meminta kepada seluruh jajaran untuk maksimal menyentuh titik-titik yang selama ini sulit disentuh. Meski tak disebut dengan rinci titik yang tak tersentuh tersebutt.
“Tentu bekerja sama dengan stakeholder, kerja sama international sehingga kita bisa maksimal,” pungkas dia. (*/Ktr)