Manado, KOMENTAR– Anggota Bawaslu Sulut Erwin Sumampouw jadi narasumber kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Persiapan Pelaksanaan Pemilukada Serentak 2024 yang digelar Kesbangpol Sulut, Kamis (11/07/2024) di Hotel Granpuri Manado.
Dalam kesempatan itu, Erwin memaparkan materi terkait Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Sulawesi Utara.
“Bawaslu memiliki kewenangan pencegahan dan pengawasan, kemudian menindak dugaan pelanggaran Pemilu, dan memutus sengketa proses dan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu,” ujar Erwin.
Lebih Lanjut Erwin menjelaskan, tahap-tahap Pengawasan Bawaslu. Dimulai dari mengamati, mengkaji, memeriksa kemudian menilai objek pengawasan, “Apabila ada temuan dugaan pelanggaran bisa lanjut pada penindakan, ” ungkapnya.
Menurutnya lagi, semua itu dilakukan jajaran Pengawas Pemilu dalam semua tahapan pelaksanaan Pemilihan seperti saat ini tahapan pemutakhiran daftar pemilih (Coklit).
Untuk mengoptimalkan Pengawasan Pilkada, Bawaslu juga memiliki program Pengawasan Partisipatif yang bertujuan membangun kesadaran Politik warga agar terlibat aktif berpartisipasi mengawasi jalannya tahapan Pilkada.
“Selain itu, hal penting lainnya adalah koordinasi dan sinergitas seluruh stakeholder (Pemerintah, KPU, Polri) jadi faktor penentu optimalnya pelaksanaan Pilkada,” tutup Erwin.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KesbangPol) Provinsi Sulut ini, dihadiri oleh Kepala KesbangPol Daerah Sulut Ferry Sangian, Kepolisian Daerah Sulut, Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi, hadir juga Johnni A. Suak.(bly)