Bawaslu Sulut Buka Posko Kawal Hak Pilih, Warga Belum di Coklit Bisa Mengadu
Launching Posko Kawal Hak Pilih di Kantor Bawaslu Propinsi Sulut, pimpinan Bawaslu Steffen Linu didampingi Sekretaris Aldrin Christian dan Kabag Pengawasan dan Humas Anggray Mokoginta
Manado, KOMENTAR- Pencocokan dan Pemutahiran Data Pemilih (coklit) akan bergulir sebulan kedepan. Ini merupakan tahapan krusial pada Pilkada serentak 2024.
Terkait hal ini, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) membuka ‘Posko Kawal Hak Pilih’ yang peluncuran dilakukan secara serentak di seluruh kabupaten/kota, Rabu (26/06/2024).
Koordinator devisi Parmas Bawaslu Sulut, Steffen Linu mengatakan, posko ini bertujuan untuk mengakomodir masyarakat agar tidak kehilangan hak pilih selama penyusunan DPT Pilkada.
“Jika belum di coklit masyarakat bisa melapor atau mengadu di Posko Kawal Hak Pilih yang ada di kantor Pengawas Pemilu mulai dari provinsi hingga kecamatan,” ujat pimpinan Bawaslu Sulut Steffen Linu ewat rilisnya kepada media, Rabu, (26/06/2024).
Ia mengatakan, Bawaslu harus pakai cara jemput bola ke masyarakat melindungi hak pilih.
“Posko Ini dilakukan untuk menjamin masyarakat yang telah mempunyai hak sebagai pemilih telah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah, ” ujarnya.
Tahapan Coklit ini kata Linu menjadi yang krusial dan strategis bagi penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Jika ada kendala atau ada hal yang belum terlakasana sepeti belum di kunjungi bisa secara cepat melapor melalui posko.. Tujuan posko ini juga memutus komunikasi yang jauh bagi masyarakat mendapatkan informasi, ” ucap Linu.
Lebih lanjut dikatakan mantan anggota Bawau Kot Tomohon ini, bahwa Bawaslu menginventarisir beberapa poin yang biasanya menjadi kendala dalam penyusunan daftar pemilih yang diantaranya adalah ketidaksesuaian identitas pemilih.
“Ada juga pemilih meninggal/pemilih TMS yang masih terdaftar dalam daftar pemilih, pemilih yang telah memenuhi syarat untuk menyalurkan hak pilih tapi tidak terdaftar dalam DPT maupun serta kendala lainnya terkait data kependudukan dan data pemilih, ” ungkapnya.
Kata Linu, mengacu pada surat instruksi Ketua Bawaslu tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih ini merupakan salah satu bentuk dari rangkaian Pengawasan Kawal Hak Pilih yang digelar sejak 26 Juni-27 November 2024 Kegiatan.
“Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” sendiri meliputi lima hal, “ujarnya.
Rangkaian kegiatan Patroli Kawal Hak Pilih terdiri dari launching Posko Kawal Hak Pilih secara daring dan/atau luring di masing-masing Kantor Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota dan siaran media/konferensi media terkait kesiapan pengawasan penyusunan daftar pemilih.
“Kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih pada masa tahapan penyusunan DPT meliputi hal-hal sebagai berikut, pertama, selama tahapan penyusunan daftar pemilih dengan memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih, kedua, sosialisasi kepada masyarakat,” pungkas Linu.(bly)