DaerahHukrimKepulauan Talaud

Kejari Talaud Tahan PPK Dinas PUPR, Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah 2022 Masuk Babak Baru

Talaud, TRENDSULUT Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2022.

Dalam perkara tersebut, penyidik Kejari Kepulauan Talaud menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Ronal Rando sebagai tersangka. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ronal langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado.

Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2026, setelah penyidik menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan tanah tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Andi Fitriani, S.H., mengatakan Ronal Rando dijerat dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Talaud.

“Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum oleh Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2022,” ujar Andi Fitriani.

Ronal Rando diketahui merupakan ASN berusia 41 tahun, kelahiran Kiama, 9 Juni 1985, dengan pendidikan terakhir Strata Satu (S-1).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ronal menjalani pemeriksaan kesehatan sekitar pukul 18.50 WITA. Selanjutnya, sekitar pukul 19.00 WITA, tersangka dibawa menuju tempat penahanan dengan pengawalan Tim Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kepulauan Talaud.

Tim tersebut dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kepulauan Talaud, Bryan Saputra Tambuwun, S.H., bersama Jaksa Fungsional Irvan Haris Ardian, S.H., dan Puja Ramadhan, S.H., serta staf Pidsus Setiawan Maliogha, S.H. dan Alfi Husni, A.Md.

Tersangka kemudian tiba di Lapas Kelas IIA Manado sekitar pukul 19.30 WITA untuk menjalani proses administrasi sebelum resmi ditempatkan dalam tahanan. Seluruh rangkaian proses penahanan selesai sekitar pukul 20.00 WITA.

Perkara yang menjerat Ronal Rando berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Talaud pada Tahun Anggaran 2022.

Penahanan terhadap Ronal menjadi babak baru dalam penyidikan perkara tersebut. Kejari Kepulauan Talaud memastikan proses pengusutan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan juga menyatakan seluruh rangkaian kegiatan penetapan tersangka hingga proses penahanan berlangsung aman dan lancar.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ronal Rando tetap memiliki hak-hak hukum. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum membuktikan yang bersangkutan bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(vil)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button