DaerahHukrimKota Manado

Kuasa Hukum Kepsek SMU 9 Manado Bongkar Dugaan Motif di Balik Laporan Pelecehan: Berkaitan Sanksi Disiplin?

Supriyadi Pangellu

Manado, KOMENTARNEWS – Tuduhan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan terhadap Kepala SMA Negeri 9 Manado, Hendra Massie, mendapat bantahan tegas dari pihak kuasa hukum Supriyadi Pangellu, SH, MH.

Kuasa hukum Hendra Massie, Supriyadi Pangellu SH, MH, menyebut tuduhan tersebut tidak benar dan merupakan bentuk fitnah serta dugaan upaya pembunuhan karakter terhadap kliennya.

Menurut Supriyadi, peristiwa yang dipersoalkan dalam laporan tersebut disebut-sebut terjadi sekitar dua tahun lalu. Namun, laporan baru muncul belakangan. Meski demikian, pihaknya menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Apa yang dituduhkan kepada klien kami adalah bentuk pembunuhan karakter. Peristiwa yang dituduhkan itu terjadi sejak dua tahun lalu dan menurut klien kami, peristiwa tersebut tidak pernah terjadi,” ujar Supriyadi, saat konferensi pers, Senin (24/08/2026).

Ia mengatakan, hingga saat ini Hendra Massie belum dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polda Sulut terkait kabar dilaporkan. Namun, apabila nantinya menerima panggilan, kliennya siap memberikan klarifikasi, bukti, maupun menghadirkan saksi-saksi.

“Kami menghormati proses hukum. Kalau klien kami dipanggil, tentu kami akan hadir dan menyampaikan fakta yang sebenarnya, termasuk bukti-bukti dan saksi yang kami miliki,” tegas pengacara top Sulut ini.

Supriyadi mengaku pihaknya kini tengah mendalami motif di balik tuduhan dan kabar pelaporan dugaan pelecehan tersebut. Menurut informasi yang diterimanya, pelapor merupakan seorang guru berstatus PPPK di SMAN 9 Manado dengan inisial HSG.

Ia mempertanyakan alasan laporan dugaan pelecehan baru disampaikan setelah peristiwa yang dituduhkan disebut telah terjadi sekitar dua tahun lalu.

“Ini yang sedang kami dalami. Kenapa peristiwa yang katanya terjadi dua tahun lalu baru sekarang dilaporkan? Tentu kami perlu melihat dan mendalami apa motif di balik pelaporan tersebut,” katanya.

Supriyadi juga mengaitkan munculnya laporan itu dengan situasi pembersihan dan penegakan disiplin yang sedang dilakukan Hendra Massie di lingkungan SMAN 9 Manado.

Menurut informasi yang diperoleh pihaknya, pelapor saat ini dilaporkan kasus pengelapan oleh pihak ketiga, dan sebelumnya disebut pernah mendapat peringatan keras terkait persoalan kedisiplinan.

Pelapor oknum guru tersebut korban diduga memakai dana sekolah, menagih uang ke siswa lewat proposal , menjual kukis di kelas, hingga jarang ikut apel pagi.

Bahkan Panggelu mendap informasi bahwa pelapori sudah mendapatkan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari Inspektorat dan sampai saat ini belum selesai. Ada pihak ketiga yang datang menagih uang pembelian barang tanpa sepengetahuan sekolah.

Selain itu, terdapat sejumlah informasi lain yang masih perlu diklarifikasi dan dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku.

Pihak kuasa hukum menegaskan, seluruh informasi tersebut masih perlu didalami dan tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta hukum sebelum ada pembuktian.

“Informasi-informasi yang kami terima tentu akan kami dalami. Namun, yang pasti kami melihat ada kemungkinan latar belakang tertentu terkait sangsi disiplin yang diterima sehingga pelapor tidak puas namun hal itu perlu diinvestigasi lebih lanjut,” ujar Supriyadi.

Ia bahkan menyebut, meski mendapat sangsi disiplin, Kepsek Hendra Massie sebelumnya masih memberikan kesempatan kepada guru tersebut untuk melanjutkan tugasnya, meskipun menurut informasi yang diterima pihaknya terdapat rekomendasi dari guru lainya pihak agar kontraknya sebagai PPPK tidak diperpanjang.

Supriyadi menegaskan, pihaknya tidak akan menghalangi proses hukum atas laporan yang telah disampaikan ke aparat kepolisian.

Namun, apabila dalam proses tersebut tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya tidak terbukti, pihaknya akan membicarakan kemungkinan langkah hukum selanjutnya.

“Kami menghormati proses hukum. Tetapi jika nantinya laporan tersebut tidak terbukti, kami akan berdiskusi dengan klien kami untuk menentukan langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, tuduhan tersebut telah menimbulkan kerugian serius bagi Hendra Massie, baik secara pribadi maupun terhadap reputasinya sebagai pendidik dan kepala sekolah.

Supriyadi juga menyoroti rekam jejak kliennya yang disebut memiliki sejumlah prestasi di dunia pendidikan dan olahraga yang sudah mengharumkan nama sekolah dan Sulut

Selain sebagai kepala sekolah dan pendidik, Hendra Massie diketahui aktif sebagai pelatih olahraga karate dan muay thai serta disebut telah membina atlet yang meraih prestasi di tingkat nasional hingga internasional.

“Klien kami memiliki rekam jejak dan prestasi. Selama membina atlet, termasuk atlet perempuan, tidak pernah ada persoalan seperti yang saat ini dituduhkan. Kami juga telah mendapatkan berbagai testimoni dari mantan anak didik maupun orang tua atlet,” katanya.

Pihak Hendra Massie menilai munculnya tuduhan tersebut telah mengganggu upaya pembenahan, penegakan disiplin, serta peningkatan prestasi yang tengah dilakukan di SMAN 9 Manado.

“Kami akan menghadapi persoalan ini melalui jalur hukum. Klien kami siap memberikan keterangan dan membuktikan fakta yang sebenarnya,” pungkas Supriyadi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelapor belum memberikan tanggapan atas pernyataan dan bantahan yang disampaikan kuasa hukum Kepala SMAN 9 Manado. Upaya konfirmasi via WhatsApp ke nomor 0853-4297-xxx tidak di respon.(bly)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button