BoltimDaerahHukrimKota ManadoNasional

PSC Sulut Dorong Mabes Polri, Kejagung dan KPK Tindaklanjuti Laporan BAKKIN Terkait Tambang Ilegal Rahman Salehe

PSC Sulut Matulandi Supit, Rahman Salehe.Insert : Lokasi Tambang di Kotabunan

Sulut, KOMENTARNEWS – Ketua Ormas Prabowo Subianto Center (PSC) Sulawesi Utara, Matulandi Supit, SH, mendorong Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI agar segera menindaklanjuti laporan resmi yang telah disampaikan LSM BAKKIN Sulut terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) dan persoalan sumber kekayaan yang dikaitkan dengan salah satu anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), berinisial RS alias Rahman Salehe.

Matulandi menegaskan, laporan yang telah dilayangkan BAKKIN Sulut kepada tiga institusi penegak hukum tersebut harus mendapatkan perhatian serius dan diproses sesuai mekanisme hukum. Menurutnya, laporan masyarakat tidak boleh berhenti hanya pada tahap administrasi, tetapi perlu diverifikasi dan ditindaklanjuti apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum.

Sebagai Ketua PSC Sulut, Matulandi menyatakan pihaknya akan mendorong sekaligus ikut mengawal perkembangan laporan BAKKIN Sulut. Ia menegaskan bahwa pengawalan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap aparat penegak hukum, melainkan bagian dari kontrol masyarakat agar proses penanganan laporan berjalan transparan, objektif, dan profesional.

“Kami mendorong Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI dan KPK RI untuk menindaklanjuti laporan resmi yang sudah disampaikan BAKKIN Sulut. Kami tidak ingin mendahului proses hukum, tetapi kami ingin memastikan laporan tersebut mendapatkan perhatian dan diproses sesuai mekanisme hukum,” ujar Matulandi.

Ia juga meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi yang menjadi dasar laporan, termasuk dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin serta informasi mengenai kepemilikan aset dan pertumbuhan kekayaan yang dikaitkan dengan RS. Menurutnya, seluruh informasi tersebut harus diverifikasi berdasarkan bukti dan dokumen resmi, bukan berdasarkan asumsi maupun opini.

Matulandi menekankan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, RS tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Namun, apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, maka proses tersebut harus dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau semua diperoleh secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan, tentu pemeriksaan justru akan memberikan kepastian dan menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat. Sebaliknya, kalau ditemukan pelanggaran, harus diproses secara hukum,” tegasnya.

PSC Sulut, kata Matulandi, akan terus mendorong dan mengawal laporan BAKKIN Sulut kepada Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI dan KPK RI sampai terdapat kejelasan mengenai tindak lanjutnya. Ia berharap seluruh institusi terkait bekerja secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta serta bukti, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Sulawesi Utara.(Bly)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button