
Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit Usai Pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulut
Manado, KOMENTAR– Penanganan dugaan korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Api Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro memasuki babak krusial. Bupati Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, Jumat (27/02/2026).
Chyntia tiba di Gedung Kejati Sulut, Jalan 17 Agustus, Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado, sekitar pukul 09.41 WITA. Ia datang menggunakan mobil operasional Toyota Hilux hitam DB 8396 LP. Mengenakan blazer putih dan celana hitam, Bupati tampak tenang saat memasuki ruang pemeriksaan di lantai atas gedung Kejati, sembari melempar senyum kepada awak media.
Usai pemeriksaan, Chyntia menegaskan bahwa dirinya hadir memenuhi panggilan sebagai saksi.
“Saya memenuhi panggilan sebagai saksi. Ada sekitar 60 pertanyaan, semuanya terkait dana erupsi Gunung Ruang. Disampaikan mekanisme penyalurannya sudah sesuai juklak dan juknis. Kami juga masih bertanya-tanya di mana letak kesalahannya,” ujar Chyntia kepada wartawan sambil tersenyum.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Pemeriksaan dimulai sekitar jam 9 pagi dan baru selesai jam 5 sore. Materi pemeriksaan terkait prosedur pelaksanaan bantuan dana siap pakai. Dalam pelaksanaannya ditemukan hambatan-hambatan, dan itu yang sedang didalami penyidik,” jelas Bolitobi.
Kasus ini sendiri menyita perhatian publik karena nilai anggaran yang fantastis. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI mengucurkan dana sebesar Rp35.715.000.000 atau Rp35,7 miliar kepada Pemkab Sitaro untuk renovasi dan pembangunan kembali rumah-rumah warga terdampak erupsi Gunung Ruang pada awal 2024.
Dana tersebut seharusnya disalurkan paling lambat tiga bulan setelah kejadian. Namun, fakta di lapangan menunjukkan penyaluran tahap akhir baru dilakukan pada awal Desember 2025.
“Sejauh ini sudah sekitar 1.300 saksi yang diperiksa, termasuk para penerima bantuan. Dalam waktu dekat, kami juga akan meminta keterangan ahli untuk menentukan potensi kerugian keuangan negara,” ungkap Bolitobi.
Ia menambahkan, besaran kerugian negara masih menunggu hasil perhitungan resmi dari ahli.
“Terkait kerugian, nanti akan kami sampaikan setelah ada pernyataan resmi dari ahli yang menghitungnya,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan, tim Kejati Sulut telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi di Kabupaten Kepulauan Sitaro dan Kota Manado.
Beberapa titik yang digeledah antara lain Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sitaro dan Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Siau-Tagulandang-Biaro.
Tak hanya itu, sejumlah toko material juga turut digeledah, di antaranya Toko Helgamart, Toko Suasana Baru, Toko Keysia, Toko Hosana, Toko Mawar Sharon, dan Toko Sumber Rejeki di wilayah Sitaro.
Di Kota Manado, penyidik juga menggeledah PT Wijaya Kombos Indah (Awi Jaya) yang berlokasi di Jalan Arie Lasut No. 80, Wawonasa, Kecamatan Singkil.
Tim penyidik bahkan telah turun langsung ke rumah-rumah warga di Desa Bahoi dan Balehumara untuk memastikan kondisi bangunan yang disebut-sebut belum tersentuh bantuan secara maksimal.
Sorotan Publik Menguat
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyangkut dana bantuan bagi korban bencana yang seharusnya digunakan untuk pemulihan pasca-erupsi. Dugaan adanya penyimpangan dalam penyaluran dana tersebut kini menjadi fokus utama Kejati Sulut.
Meski masih berstatus saksi, pemeriksaan terhadap kepala daerah aktif ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan penyalahgunaan dana bencana bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Publik kini menanti hasil penghitungan kerugian negara serta langkah lanjutan Kejati Sulut dalam mengusut tuntas kasus yang menyangkut nasib ratusan bahkan ribuan warga terdampak erupsi Gunung Ruang.(bly)



