DaerahManadoPolitik

Terkait Hilangnya 17 Surat Suara di KPU Sangihe, Bawaslu : Pelanggaran Dipidana

Ketua dan anggota KPU Kabupaten Sangihe saat membacakan hasil rekapitulasi suara pada rapat pleno KPU Provinsi Sulut.

Manado, KOMENTAR– Ada beberapa catatan kejadian khusus rekapitulasi perolehan suara Pilkada untuk KPU Kabupaten Sangihe. Salah satu mengelitik terkait hilangnya 17 surat suara tidak sah di TPS 2 kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur.

Hal ini terungkap dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi Sulut, Kamis (05/12/2024). Menariknya, hingga kini surat suara Pilkada 2024 tersebut belum ditemukan.

“Ini masuk dalam kejadian khusus.Meski sudah diselesaikan saat rapat pleno tingkat kabupaten, tapi disitu ada dugaan pelanggaran dan bisa pidana karena ini hilangnya surat suara. Apalagi sampai saat ini belum didapat, ” ujar anggota Bawaslu Sulut, Donny Rumagit saat memberikan tanggapan dalam rapat pleno tingkat provinsi, Kamis (05/12/2024)

Hilangnya 17 surat suara pilgub di Sangihe terungkap saat rapat pleno rekapitulasi suara yang digelar KPU Provinsi Sulut di Swissbell Hotel, Kamis (5/12/2024).

Saat rapat pleno tersebut, Ketua Absan Tahendung menyebutkan hilangnya 17 surat suara tidak sah di TPS 2 kelurahan Tidore Kecamatan Tabukan Timur. “Ini masuk dalam kejadian khusus namun sudah ditindak lanjuti, ” ujar Tahendung.

Pihaknya kata Tahendung sudah berkoordinasi dengan Polres Sangihe terkait hilangnya 17 surat suara.
“Saat ini memang belum ditemukan dan kami sudah berkoordinasi dengan Polres dan sementara ditelusuri keberadaan 17 syarat suata itu, ” terang Tahendung.(bly)

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button